• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Opini » Opini » Detail
Keppres Miras dan Perda Miras
Diposting Rabu, 11-01-2012 | 10:36:26 WIB



             


Jakarta, Kamis 13/2 1997, 5 Syawal 1417H


Assalamu'alaikum wr wb
   Pada tanggal 12 Februari 1997 secara serempak dimuat di koran- koran tentang Keppres Miras (Keputusan Presiden No 3/1997 tentang Pengendalian  Minuman Beralkohol). Dalam Keppres itu  disebutkan, peredaran  miras/ minuman keras kategori B dan C (lebih  dari  5% alkoholnya)  hanya di hotel, restoran, bar dan  tempat  tertentu. Tempat  tertentu  ini  akan  ditentukan  oleh  Perda (peraturan daerah), sedang menurut petunjuk MUI (Majelis Ulama  Indonesia), tempat tertentu itu adalah yang biasa dikunjungi warga asing.

   Keppres Miras itu dinilai oleh Wagub DKI Idroes dan Ketua Umum Al-Irsyad Geys Ammar, pada dasarnya sama saja dengan Perda  Miras yang dinilai kontroversial (Republika, 13/2 1997).
 
    Perlu  diketahui, umat Islam kompak memprotes Perda Miras  di mana-mana  beberapa  waktu lalu, karena Perda Miras  itu  dinilai hanya  untuk  memantapkan peredaran minuman keras,  dan  menambah pendapatan  daerah. Buktinya, yang dicantumkan  sebagai  pengawas dalam Perda Miras itu adalah Dinas Pendapatan Daerah, yang memang tugasnya mengumpulkan uang untuk Daerah.

    Kalau  Keppres yang sekarang ini (1997) agak berbeda dengan Perda. Dalam Keppres, yang berhak menetapkan nilai cukai, bea masuk, dan pajak lain atas miras adalah Menteri Keuangan,  sedangkan  dalam Perda bisa juga Pemda mengutip pungutan atas miras.

   Dengan demikian, arah Keppres itu sama juga dengan arah  Perda Miras. Sedang essensi yang diinginkan umat Islam belum terpenuhi dalam Keppres, karena ternyata hanya mengatur masalah bea  masuk, cukai dan pungutan lainnya. Adapun penunjukan penjualannya di hotel, bar, restoran, dan tempat-tempat tertentu itu tidak bisa diartikan mengurangi beredarnya miras, karena orang dapat saja dengan mudah beli miras ke bar, hotel, restoran dan lainnya untuk dibuat pesta  minuman keras atau diminum sendiri di rumah pun bisa-bisa saja.

    Yang  diinginkan masyarakat adalah bebasnya negeri ini dari minuman beralkohol sebagaimana hal itu bisa ditempuh seperti di negeri jiran Brunei Darus Salam dan negara-negara lainnya seperti Saudi Arabia dan lainnya. Karena bahaya miras telah nyata di masyarakat.

   Pembahasan miras secara nasional pernah dilakukan MUI. Bahkan pada  seminar MUI 5 tahun lalu (1992-an), Ketua  IDI  (Ikatan   Dokter Indonesia) dr Kartono  Mohammad  menyatakan, sebenarnya sudah saatnya  kita bebas dari alkohol, karena dalam obat-obatan pun alkohol itu bisa diganti dengan yang lain yang tidak haram.

    Mudah-mudahan  masalah ini bisa dipikirkan bersama untuk membangun masyarakat yang lebih sehat dan terhindar dari makanan dan minuman yang merusak kesehatan  bahkan memabukkan serta merusak akal dan jiwa.

Wassalam

Hartono Ahmad Jaiz.
(arsip tulisan tahun 1997).




Tweet

Top View

  • Rekaman Audio Diskusi 'Gagal' IndonesiaTanpaJIL vs ...
  • Aktivis JIL Tidak Hadir, Diskusi Jalan Terus ...
  • Ulil Ngeyel Mirip Bani Israel, Kata Sekjen MIUMI
  • Diskusi Irshad Manji Di Malaysia Dibatalkan
  • Kronologi Penangkapan Dian, Warga Solo yang ...
  • Densus 88 Menangkap 2 Warga Solo Setelah Shalat ...
  • Malam Ini, Dialog Pegiat #IndonesiaTanpaJIL vs JIL ...
  • Inilah Alasan Polda Metro Jaya Menolak Konser Lady ...
  • Selama Lima Hari Teguh Wiyono Dilakban Matanya ...
  • Pemuda Muslim Jerman Tergerak Aksi Bela Nabi ...

Latest Post

  • SHIDQ
  • Al Qaidah Klaim Serangan Bom yang Tewaskan 100 ...
  • Pesepakbola Robin Van Persie: Saya Bukan Seorang ...
  • Ibunda Hidayat Nur Wahid Menutup Usia
  • Obama: Hari Depan Makin Keras di Afghanistan
  • [Video] Kata Prof Yunahar Ilyas Soal Islam Liberal
  • Pakistan Larang Twitter Terkait Lomba Karikatur ...
  • Pakistan Blokir Twitter Karena Lomba Foto Nabi
  • Pakistan Ijinkan Lagi Suplai Pasukan NATO
  • Prancis Tarik Pasukan di Afghanistan Akhir Tahun ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed