ULAH PARA PEMUJA KEBEBASAN
Oleh: Muhammad Nasir
(Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sebelas Maret Solo)
Ada-ada saja ulah kelompok liberal di Indonesia. Setelah dengan gigihnya membela kelompok sesat Ahmadiyah, sekarang mereka kembali tampil untuk membela dan berusaha menyuburkan kelompok sesat lainnya dengan menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama yang selama ini digunakan untuk menjerat kelompok sesat.
Beberapa waktu lalu tepatnya pada 17 November 2009, tujuh LSM dan beberapa tokoh mengajukan uji materi (judisial review) UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai diskriminatif. LSM itu adalah Imparsial yang diwakili Rachland Nashidik, ELSAM oleh Asmara Nababan, PBHI oleh Syamsuddin Radjab, Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos) oleh Anton Pradjasto, Perkumpulan Masyarakat Setara oleh Hendardi, Desantara Foundation oleh Muhammad Nur Khoiron, dan YLBHI oleh Patra Mijaya Zen. Sedangkan tokoh perorangan yang ikut mengajukan dan mendukung uji materi itu adalah (mendiang) Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.
Mereka beranggapan bahwa UU tersebut sudah tidak lagi relevan dengan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan HAM yang dianut dalam UUD 1945 hasil perubahan. Para Pemohon menilai adanya pembedaan dan/atau pengutamaan terhadap enam agama yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu dalam UU tersebut.
Beberapa pasal di undang-undang itu yang coba diuji materi diantaranya Pasal 1 UU tersebut yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Selain itu mereka juga menguji materilkan beberapa pasal lain, yakni:
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri."
Pasal 2 ayat (2): "Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri."
Pasal 3 berbunyi: "Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun."
Dan terakhir adalah Pasal 4 yang berbunyi: "Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Menurut Musdah Mulia, salah seorang yang mendukung judisial review itu, alasan dilakukannya permohonan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1965 karena UU itu sering dipakai sebagai alat untuk mengkriminalisasi dan mengeliminasi paham-paham yang muncul di masyarakat dengan alasan penodaan agama. Baginya, hal itu sangat menggangu upaya untuk membangun kebebasan beragama di Indonesia.
“Sepanjang mereka tidak memaksakan paham mereka dan melakukan kekerasan kepada orang lain, apa yang salah,” katanya dalam dialog bersama RDS FM Solo, Senin (25/01) lalu.
Ia menilai, adanya gejolak di masyarakat yang merespon beberapa kelompok sempalan yang menyimpang dari Islam dengan cap sesat adalah suatu bentuk sikap yang kerdil. Ia menambahkan, di Barat, ekspresi dan paham keagamaan seperti orang yang mengaku sebagai nabi adalah suatu hal yang biasa dan tidak perlu dipermasalahkan bahkan tidak perlu dicap sesat.
“Seharusnya kita mendidik sikap keagamaan kita yang lebih pluralis, penuh toleransi dan kasih sayang sehingga tidak melihat orang lain sebagai musuh,” tambahnya.
Namun, Musdah mengakui bahwa upaya judisial review terhadap UU itu bukanlah hal yang mudah dan banyak tantangannya. Namun, pihaknya akan tetap berupaya melakukan hal itu.
“Paling tidak semua orang mengerti ada banyak hal yang harus kita perbaiki dalam kehidupan keberagamaan kita khususnya dalam konteks kehidupan kebangsaan kita di indonesia,” jelasnya.
Upaya judisial review ini tidaklah sepi dari kecaman. Beberapa organisasi Islam, seperti PBNU dan PB Pemuda Al-Irsyad sudah mengeluarkan sikap menentang terhadap upaya judisial review itu. Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi bahkan menyebut gerakan itu sebagai gerakan atheis.
Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, KH Nur Muhammad Iskandar, dalam pidatonya pada Halaqah Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan, Rabu (20/1) juga menyatakan penentangannya. Baginya, jika semua diberi kebebasan tanpa aturan, akan sangat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama tertentu.
Hal senada juga diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad Alkhathath yang menyebut hal itu sebagai upaya penghapusan semua aturan yang terkait dengan pelarangan penodaan agama.
“Jika UU itu dicabut oleh MK (Mahkamah Konstitusi) karena alasan bertentangan dengan UUD 1945, maka SKB tentang Ahmadiyah secara otomatis akan gugur kekuatan hukumnya dan pasal 156 tentang penodaan agama di KUHP juga akan dihapus,” jelasnya dalam dialog bersama RDS FM Solo, Senin (25/01).
Alkhathath menganggap upaya itu sebagai usaha pelemahan terhadap aqidah ummat Islam di Indonesia.
“Apa yang dikatakan oleh Ahmadiyah, Musdah dan gerombolan liberal itu adalah upaya untuk membohongi ummat dan berusaha untuk merusak aqidah ummat karena itu memang misi mereka. Tujuannya supaya ummat Islam di Indonesia rusak aqidahnya dan menjadi lemah sehingga bisa mereka jajah dengan seenaknya,” tegasnya.
Meskipun banyak yang mengecam, kelompok liberal tetap maju untuk membela aliran-aliran sempalan yang berpotensi untuk menodai agama, termasuk Islam. Bagi mereka, tidak ada yang berhak untuk memberikan cap sesat dan melarang semua aliran agama dan kepercayaan apapun. Negara tidak boleh ikut intervensi dalam urusan keyakinan dan keberagamaan warga negaranya. Bahkan, jika ada orang yang mengaku sebagai nabi baru juga tidak mengapa, tidak perlu dipersoalkan.
Sikap seperti ini tentu saja sangat berbeda dengan sikap para sahabat yang kita yakini keimanan serta ibadahnya jauh lebih baik dari kita. Mereka menganggap jika ada orang yang menodai atau merendahkan Islam sebagai persoalan yang sangat serius.
Abu Bakar As-Shidiq radhiyallahu ‘anhu misalnya, beliau sebagai khalifah pada saat itu dengan tegas memerangi orang yang mengaku sebagai nabi. Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga menunjukkan ketegasan sikap terhadap orang yang melecehkan Islam. Pada satu khutbahnya, Umar pernah berkata:
“...Demi Allah, suatu balasan yang pantas bagi orang yang cenderung kepada kebatilan, tidak ada cara lain kecuali menebas lehernya. Karena pedang adalah alat penegak kebenaran yang paling andal. Rasulullah telah memerintahkan berperang untuk mempertahankan kebenaran dan memerangi suatu kaum demi membela kebenaran...” (Khotbah dan Wasiat Umar Ibnul Khaththab.GIP: 2002)
Jadi, kalau adalah orang yang menganggap persoalan pelecehan dan penodaan agama bukanlah suatu hal yang serius, harusnya mereka berkaca kepada para sahabat dan Ulama’ terdahulu yang menganggap hal itu bukan saja serius, tapi super serius.
Jika kita lihat di Indonesia memang ada upaya untuk melemahkan ummat Islam dengan mendorong-dorong dan menyuburkan beragam kelompok sesat. Orang-orang ini berupaya untuk membuat kaum Muslimin bingung dan kehilangan arah.
Kita ingat bagaimana pembelaan para aktivis liberal yang tergabung dalam aliansi cair bernama AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yang “pasang badan” untuk membela paham Ahmadiyah yang sesat. Puncaknya adalah terjadinya insiden Monas pada 1 Juni 2008 lalu yang berujung pada diseretnya Ketua DPP FPI, Habib Muhammad Riziq Shihab dan Komandan Laskar Islam, Munarman ke “kursi pesakitan” dan menyebabkan mereka harus berada di balik jeruji besi karena dianggap sebagai otak dari insiden itu.
Dan kini, mereka kembali berulah untuk menyuburkan aliran sesat di Indonesia dengan upaya uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1965 yang muaranya pada kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tanpa batas, asal tidak melakukan kekerasan.
Jelas, UU itu belumlah dapat kita anggap ideal karena orang yang melakukan penodaan agama hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara. Berbeda dengan Islam yang menganggap serius persoalan pelecehan dan penodaan agama yang bahkan bisa sampai pada hukuman mati. Tapi yang perlu diingat, jika UU itu dicabut, maka akan semakin menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling subur perkembangan aliran sesatnya karena tidak ada aturan di negara ini yang dapat menjerat para pelaku atau penganjur aliran sesat itu.
Tegasnya, mencabut UU itu akan semakin menjerumuskan bangsa Indonesia ke arah kehidupan keberagamaan yang kelam, tak jelas arahnya. Jika yang diusulkan adalah peninjauan untuk melakukan revisi terhadap ganjaran yang akan dikenakan kepada para penganjur aliran sesat dengan hukuman seberat-beratnya bahkan sampai hukuman mati, tentu kita tidak akan menolak bahkan mendukung sepenuhnya.
Di satu sisi memang setiap warga negara Indonesia berhak untuk melakukan uji materi (judisial review) kepada suatu produk perundangan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, jika kita tinjau secara kehidupan sosial, kita pahami ummat Islam di Indonesia ini meskipun banyak yang mengatakan ghirrah (semangat) keberagamaannya tergolong rendah dan acuh terhadap syari’at agama, tapi jangan sekali-kali mengganggu dan menghina/ menodai agama karena bisa runyam urusannya. Sedikit pelecehan agama atau keyakinan saja akan menyebabkan terjadinya pergolakan yang panjang. Hal ini bisa jadi menjadikan kondisi chaos dan masyarakat tidak bisa dikendalikan karena aliran sesat dibiarkan merajalela. Apakah keadaan semacam ini yang diinginkan oleh para pemuja liberalisme?
Rencananya, sidang pleno uji materi ini akan digelar oleh MK pada hari Rabu (27/01/2010) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, saksi, ahli dari pemohon dan pemerintah serta pihak terkait dalam hal ini adalah MUI, KH. Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin. Jika MK memutuskan UU itu dihapus, maka hanya ada dua kemungkinan. Pertama, Indonesia akan semakin subur dengan aliran sesat, atau; Kedua, akan semakin banyak pergolakan di tengah masyarakat karena mereka akan bergerak sendiri, menghakimi para penganjur kesesatan dan aliran-aliran yang menodai agama itu karena menganggap hukum positif di negeri ini mandul bahkan tidak dapat menjerat kelompok-kelompok sesat itu. Jika sudah begitu, maka siapa yang harus dipersalahkan? Wallahu a’lam.
[Solo, 10 Shafar 1431 H/ 26 Januari 2010 M]
[muslimdaily.net]