|
“JIHAD VS TERORISME”
Oleh : Muh. Kurniawan BW,S.Ag.SH.MH.
(Ketua ISAC dan Ketua Bidang Advokasi MMI LPD Kota Surakarta)
A. Pendahuluan
B. Stigmatisasi Islam Radikal
Radikalisme tidak pernah dikenal dalam khasanah Islam. Namun pasca peristiwa 11 September 2001 sampai sekarang dengan berkedok the war against terrorism yang dicanangkan George W. Bush, radilakalisme kemudian dilekatkan dengan ajaran Islam. Sehingga terjadi keterpecahbelahan umat Islam melalui kategorisasi Islam moderat versus Islam radikal yang identik dengan fundamentalis atau teroris. Bahkan Samuel P. Huntington, dalam bukunya, Who Are We? (2004) menjadikan Islam sebagai ganti posisi Negara Uni Soviet dalam perang dingin melawan AS. Dalam sub judul “Militant Islam vs. America”, dia menyatakan bahwa saat ini, Islam militan telah menggantikan posisi Uni Soviet sebagai musuh utama AS.
C. Jihad sebagai Sistim Pertahanan, Keamanan, Penangkalan dan Pemberdayaan Umat
Memahami Syari‘at Jihad yang ditetapkan di dalam Islam. Kita perlu kembali kepada ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadits) yang berkaitan dengan karakter manusia, sistem pembinaan, sistem penangkalan dan pemberdayaan potensi kebaikan untuk melenyapkan potensi kejahatan.
Ada lima aksioma Ilahiyah yang melekat dalam kehidupan manusia secara pribadi maupun kolektif kolegial yang perlu dipahami :
1. Konflik dan Permusuhan sebagai sifat bawaan (masyarakat tidak monolitik);
Firman Allah QS. Al Baqarah (2): 36, Zukhruuf (43): 67, An Nisaa’ (4): 101 dan Ali Imraan (3): 103, menyatakan bahwa manusia memiliki potensi dasar berkonflik dan bermusuhan.
Hal ini membutuhkan solusi yang dapat dengan tepat mengekang tabiat agresif yang membawa kepada permusuhan dan konflik tersebut. Bagaimana solusinya dan sistem apa yang mujarab untuk mengatasi tabiat semacam ini, harus dirumuskan dengan jelas dan mudah diimplementasikan secara praktis dan universal.
2. Hukum kebutuhan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dan membahayakan eksistensi manusia, baik pribadi, kelompok maupun ummat. Firman Allah pada QS. Al Baqarah (2): 217 dan Al Anfaal (8): 65 yang mewajibkan ummat Islam memberikan perlindungan kepada golongan lemah dari kedzhaliman golongan yang kuat.
3. Hukum pemeliharaan atas kebebasan. Maksudnya hak untuk menikmati kebebasan yang sejalan dengan kehidupan manusia beradab harus dipelihara dan dikawal agar tidak dirusak oleh kekuatan-kekuatan jahat. Firman Allah QS. An Nisaa’ (4): 75, Al Baqarah (2): 193, al Mumtahanah (60): 9, dan al Hajj (22): 39. Ayat-ayat ini memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk menjamin kebebasan manusia dari segala bentuk tekanan yang membahayakan kebebasan memeluk agama.
4. Hukum penangkalan dan pelemahan terhadap kekuatan-kekuatan destruktif. Firman Allah QS At Taubah (9): 12 dan Al Anfaal (8): 60. Ayat ini memerintahkan kaum Muslimin untuk membangun kekuatan yang dapat mencegah kekuatan destruktif dari musuh-musuh Islam agar mengurungkan niatnya untuk mengganggu Islam.
5. Hukum menjaga keseimbangan. Firman Allah, QS Al Hujuraat (49): 9 dan Al Baqarah (2): 191. Ayat ini memerintahkan agar kaum Muslimin memiliki kekuatan yang tangguh supaya dapat berperan sebagai mediator, guna mendamaikan pihak-pihak yang saling bertarung supaya tunduk kepada kebenaran dan menjauhi tindakan saling mendzhalimi. Bertitik tolak dari lima prinsip tuntutan yang secara riil ada dalam kehidupan manusia di dunia ini, maka Islam merumuskan sistem yang jelas, normatif, dan bernilai universal berupa Syari‘at Jihad.
D. Latar Belakang Syari‘at Jihad
Sejak dunia mengenal bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sejak itu tidak ada suatu negara pun tanpa angkatan perang, persenjataan, latihan perang, dan undang-undang pertahanan dan keamanan. Dengan UU, setiap negara mengatur cara dan bentuk negara bersangkutan menjalankan pertahanan, melakukan penyerangan, dan meningkatkan upaya memelihara keamanan guna melindungi wilayah negara dan warga negaranya.
Terhadap UU semacam ini, tidak ada seorang pun yang berakal menyatakan kecamannya dan menganggapnya sebagai pelanggaran atas Hak-hak Asasi Manusia dan mengecamnya sebagai kekuatan yang mengancam keamanan dan keselamatan negara lain. UU semacam ini diterima sebagai hal yang rasional bahkan diterima sebagai salah satu piagam PBB yang membenarkan perang sebagai alat untuk mendamaikan pihak-pihak yang saling bertempur. Adanya UU semacam ini tidak dianggap sebagai tindakan teroris atau agresi. Sementara, Amerika dan Negara Barat hanya berbekal kecurigaan adanya negara lain yang membahayakan negerinya, lalu dengan segala semangat penuh nafsu menghancur-leburkan negara yang dianggap sebagai sarang teroris atau lawan yang berbahaya seperti membom Vietnam (1961 – 1970) dengan alasan sebagai sarang kekuatan Komunis Asia Tenggara, membom Afghanistan dan Iraq dengan tuduhan sebagai sarang teroris tanpa mengenal moral dan perikemanusiaan sedikit pun.
Islam yang menetapkan Syari‘at Jihad –yang dicurigai sebagai pemicu gerakan teroris di dunia dewasa ini— menuntut keadilan pemahaman kepada dunia, apakah dunia juga menganggap UU Pertahanan dan Keamanan negara-negara di dunia sebagai pemicu terorisme dunia. Kalau Dunia menerima kehadiran UU Hankam tersebut, maka logika yang waras mengharuskan kita untuk menerima dan membenarkan Syari‘at Jihad sebagai sebuah sistem pertahanan, keamanan, penangkalan, dan pemberdayaan ummat dalam menghadapi kekuatan destruktif dan agresif. Tetapi, anehnya akal waras tidak berlaku di tengah-tengah kehidupan dunia yang mengaku beradab dewasa ini.
Al Qur’an menegaskan latar belakang Jihad sebagai berikut:
1. Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan ketika kebenaran dan keadilan dihancurkan oleh golongan dzhalim dan sesat. Keadilan dan kebenaran merupakan pilar-pilar penjamin ketenteraman dan keselamatan hidup ummat manusia. Bila hal ini terancam, maka Islam mengijinkan Jihad.
2. Menjamin kebebasan ummat manusia merasakan cahaya kebenaran dan hidayah Islam tanpa ada perasaan takut sedikit pun terhadap tekanan dan ancaman dari mana pun. Bila ada kekuatan-kekuatan yang menghalangi kebebasan semacam ini, maka Islam membenarkan dilakukannya Jihad dengan harta dan jiwa.
3. Membangun harga diri ummat Islam dalam berhadapan dengan musuh-musuhnya supaya tidak dihinakan dan dipermainkan. Guna mencegah kesewenangan musuh-musuh Islam terhadap kaum Muslimin, maka Jihad merupakan sarana paling ampuh untuk menggentarkan niat busuk musuh-musuh Islam (QS. Muhammad: 35).
4. Membebaskan golongan lemah dari penindasan penguasa tiran, supaya kaum tiran menghentikan tindakan tiraninya kepada golongan lemah. Maka, senjata yang paling ampuh untuk menundukkan kelompok tiran adalah dengan Jihad (QS. An Nisaa: 75)
5. Memelihara kewibawaan Islam di hadapan musuh-musuhnya agar ummat Islam tidak dirampas hak-haknya dan Islam dapat memelihara suasana perdamaian dan kesejahteraan dunia (QS. Al Anfaal: 60). Lima hal tersebut di atas merupakan realitas yang ada dalam kehidupan manusia sepanjang jaman. Sehingga, Islam harus memberikan respon dan solusi yang sejalan dengan tuntutan dinamika kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja, yaitu suatu undang-undang pertahanan diri dari penyerangan musuh yang bersifat universal, rasional, dan realistis sejalan dengan tabiat dasar manusia.
Sebenarnya, agama Yahudi dan Kristen juga mempunyai doktrin perang sebagaimana termaktub pada Perjanjian Lama Kitab Ulangan: 20 ayat 10 (1) dan pada Perjanjian Baru Kitab Matius Pasal 10 ayat 24 (2). Kedua agama ini menjadikan perang sebagai alat untuk menguasai bangsa lain tanpa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melancarkan perang.
E. Pelaksanaan Jihad
Berbeda halnya dengan Islam, untuk melaksanakan Jihad harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus ada pengumuman dan pernyataan terbuka lebih dahulu kepada pihak yang hendak diperangi, dengan menerangkan alasan-alasannya yang sah (QS. Al Anfaal: 58).
2. Adanya pelanggaran perjanjian oleh pihak yang mengikat perjanjian dengan negara Islam, dan tidak mau mengindahkan peringatan-peringatan dari pihak Islam (QS. At Taubah: 4).
3. Adanya gelagat pengkhianatan dari pihak musuh Islam karena melihat tanda-tanda kelemahan dari pihak Islam (QS. At Taubah: 12).
4. Untuk membebaskan kaum Muslimin yang terancam kebebasannya di negeri-negeri bukan Islam di mana kaum Muslimin hidup dalam ketakutan dan kehilangan jaminan kehidupan beragamanya (QS. Al Baqarah: 190).
Syarat-syarat semacam ini tidak terdapat di dalam Taurat dan Injil untuk dapat dijadikan pedoman yang normatif dan permanen oleh pihak Yahudi dan Kristen. Justru kedua ayat di atas menjadi pemicu bagi ummat Yahudi dan Kristen untuk melakukan tindakan perang yang brutal dan di luar batas kemanusiaan terhadap siapa saja yang tidak disukainya dengan berbagai alasan-alasan dusta, seperti yang dilakukan Amerika terhadap Afghanistan dan Iraq.
F. Agama Kristen dan Perang
Para misionaris Injil berkata: “Tetapi jiwa Kristen itu secara mutlak menjauhkan diri dari peperangan”. Di sini Saya tidak bermaksud membahas benar tidaknya kata-kata itu. Akan tetapi, di hadapan kita sejarah Kristen adalah saksi yang jujur, juga di hadapan kita sejarah Islam adalah saksi yang jujur pula. Sejak masa permulaan agama Kristen hingga masa kita sekarang ini seluruh penjuru bumi telah berlumuran darah atas nama Al Masih. Bumi telah dinodai oleh Romawi, oleh bangsa-bangsa Eropa semuanya. Peperangan-peperangan Salib telah dikobarkan oleh orang-orang Kristen sendiri dan bukan oleh orang Islam. Mengalirnya pasukan-pasukan tentara sejak ratusan tahun lalu dari Eropa menuju daerah-daerah Islam di Timur adalah atas nama Salib: peperangan, pembunuhan serta pertumpahan darah. Dan setiap kali, para Paus sebagai pengganti Yesus, memberi berkah dan restu kepada pasukan-pasukan tentara itu, yang bergerak maju hendak menguasai Baitul Maqdis (Yerusalem) dan tempat-tempat lainnya yang dianggap suci bagi Kristen.
Adakah mungkin para Paus itu semuanya merupakan orang-orang yang telah menyimpang dari agamanya ataukah kekristenan mereka itu palsu? Ataukah karena mereka adalah juga para pembual yang bodoh, tidak mengetahui bahwa agama Kristen itu secara mutlak menjauhkan diri dari perang? Atau akan dikatakan: “Itu adalah peristiwa Abad Pertengahan, Abad Kegelapan; janganlah agama Kristen diprotes pula. Kalau itu yang kadang mereka katakan, maka pada abad kedua puluh ini, masa kita hidup sekarang ini pun, yang biasa disebut sebagai abad kemajuan dan humanisme –toh dunia juga sedang mengalami nasib seperti yang telah dialami pada Abad-abad Pertengahan yang gelap itu. Sebagai wakil Sekutu –Inggris, Perancis, Italia, Rumania, dan Amerika—Lord Allenby berkata di Yerusalem, pada penutup Perang Dunia I, ketika kota itu didudukinya pada tahun 1918: “Sekarang Perang Salib baru saja selesai.”
G. Orang-orang Suci dalam Islam dan Kristen
Apabila di kalangan orang-orang Kristen ada Orang-orang Suci yang dalam berbagai zaman menolak adanya perang dan dalam arti persaudaraan insani mereka telah mencapai puncaknya, bahkan harmonisasinya dengan unsur-unsur alam semesta, maka di kalangan kaum Muslimin juga ada manusia-manusia suci, yang jiwanya begitu luhur. Mereka mengadakan hubungan dalam arti persaudaraan, kasih-sayang, dan emanasi dengan alam. Sementara kini, dalam berbagai zaman manusia makin hebat saja dalam berlomba-lomba melakukan perang, membuat senjata-senjata jahat dan pemusnah. Kata-kata “mencegah perang”, “penghapusan persenjataan”, dan “menunjuk badan arbitrasi”, tidak lebih dari kata-kata yang biasa diucapkan setiap selesai perang, ketika bangsa-bangsa telah mengalami kehancuran. Ataukah ini hanya serangkaian propaganda yang dilontarkan di tengah-tengah kehidupan oleh orang-orang yang sampai sekarang belum ada yang mampu---- dan siapa tahu barangkali tidak akan pernah mampu—mewujudkan perdamaian yang sebenarnya, perdamaian berdasarkan rasa persaudaraan dan rasa keadilan, sebagai ganti perdamaian berdasar senjata — lambang perang yang akan mengantarkan kita kepada kehancuran.
H. Jihad dan Terorisme