Penyegelan Masjid Al Ihsan Sidotopo Surabaya, Noda Hitam Sejarah Indonesia

Kajian rutin di Masjid Al Ihsan Sidotopo yang biasa dibimbing oleh ustad Abu Bakar Ba'asyir batal dilaksanakan malam Ahad ini. Kejadian berawal dari provokasi pada Jum'at malam 19 Juni 2009 (diduga dari pihak kepolisian/ intel berpakaian preman) memprovokasi warga dengan mengatakan jama'ah masjid Al Ihsan mengkafirkan PNS dan anggota kepolisian, penghuni masjid adalah anak buah ABB, ketua ta'mir adalah bapak teroris dan sebagainya.
Pada malam itu ada tuntutan pengajian ustadz Abu tidak boleh menggunakan sound system karena "beberapa warga" merasa "gerah" dengan isi kajian ustadz Abu. Walhasil kajian rutin ustadz Abu malam ini tidak bisa dilaksanakan. Berikut ini kronologis kejadian yang terjadi di masjid Al Ihsan Sidotopo:
KRONOLOGI PENYEGELAN MASJID DAN PELARANGAN SHOLAT BERJAMAAH LIMA WAKTU DI MASJID SIDOTOPO
1. Pada hari Jumat tanggal 19 juni 2009 lebih kurang pukul 22.30 sampai dengan 24.30 terjadi penyerbuan dan sweeping ke dalam masjid Al Ihsan Sidotopo yang dilakukan oleh massa tak dikenal beserta warga yang terprovokasi dan anggota kepolisian, massa tersebut meminta KTP penghuni masjid dan memaksa penghuni masjid untuk keluar dari masjid dan mengeluarkan barang-barang dari ruangan dalam masjid. Indikasi yang didapat oleh penghuni masjid (petugas kebersihan dan perawatan masjid) bentuk –bentuk provokasi tersebut antara lain :
- Massa yang ikut dalam sweeping malam itu kebanyakan bukan dari warga sekitar.
- Ucapan-ucapan kasar dan bernada provokasi serta menghina takmir masjid.
2. Buntut kejadian pada malam hari itu, pada hari sabtu 20 Juni 2009 lebih kurang pukul 13.00 (atas permintaan Wakapolres Surabaya Timur) terjadi pertemuan antara Ta’mir Masjid Al Ihsan, Camat Semampir, Aparat Kepolisian Polsek Semampir (dan Polres Surabaya Timur?), dengan beberapa perwakilan warga sekitar menghasilkan “keputusan” penyegelan dan pelarangan aktivitas sholat berjamaah lima waktu di masjid Al ihsan sidotopo dengan alasan masjid tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan dilakukan oleh aparat camat dan kepolisian dan kemudian kunci segel (gembok) dibawa oleh Camat Semampir yang mengaku bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
3. Sampai malam ini keadaan masih tegang, Aparat kepolisian, pengurus masjid, dan beberapa warga masih berjaga-jaga di sekitar masjid.
PERKEMBANGAN SITUASI MASJID PASCA PENYEGELAN HINGGA HARI SENIN
Berdasarkan laporan yang diterima oleh redaksi dari masyarakat setempat di kompleks masjid Al-Ihsan, disebutkan bahwa ada keinginan dari pihak kepolisian dan aparat kecamatan Semampir untuk mengambil alih tanah dan bangunan masjid Al-Ihsan. Padahal, tanah masjid tersebut jelas-jelas dimiliki oleh Bp. Umar yang juga ketua Takmir Masjid Al-Ihsan.
Selain itu, pihak kepolisian dan aparat setempat terkesan memaksakan persoalan perijinan IMB untuk menyegel masjid tersebut, padahal—bisa dikatakan—ratusan ribu masjid yang tersebar di seluruh Surabaya tidak terikat dengan perijinan IMB tersebut, apalagi hal itu tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Pendirian Tempat Ibadah No: 9 dan No: 8 tahun 2006.
Satu hal lagi yang sangat aneh adalah munculnya aksi penyerangan masjid (sweeping) oleh orang-orang tak dikenal, yang dianggap sebagai ‘reaksi’ warga atas pengajian di masjid tersebut, sehingga memunculkan ‘keputusan’ Camat Semampir dan kepolisian Surabaya Timur untuk menyegel dan melarang warga shalat di masjid Al-Ihsan. Padahal, selama bertahun-tahun sejak masjid tersebut didirikan, tak satupun warga yang merasa gerah dengan keberadaan masjid dan berbagai aktivitas yang terjadi di dalamnya.
Bahkan, warga yang notabene mayoritas muslim pun senantiasa turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh masjid tersebut, sehingga sangat naïf jika dikatakan bahwa kegiatan dan keberadaan masjid tersebut disebut-sebut meresahkan warga setempat.
Hal ini kemudian memunculkan berbagai dugaan yang simpangsiur dan tidak jelas. Bahkan, kesan adanya skenario besar dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberangus kegiatan Dakwah Islamiyah di Surabaya. Dengan memanfaatkan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, mereka mencoba ‘mengakali’ berbagai pasal yang tercantum dalam SKB Menteri Agama dan Mendagri No: 8 dan No: 9.
Tak pelak, hal ini memunculkan berbagai reaksi di berbagai penjuru Indonesia salah satunya adalah kesiapan sejumlah ormas-ormas Islam baik di Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jawa Barat untuk memberikan dorongan fisik dan mental bagi takmir masjid Al-Ihsan, bahkan sebagian dari mereka telah berangkat untuk membantu pembebasan masjid Al-Ihsan Sidotopo.
SATU HAL YANG PATUT DISESALKAN
Sebenarnya, peristiwa penyegelan dan pelarangan ibadah di masjid Al-Ihsan patut disesali. Betapa tidak, peristiwa tersebut menunjukkan betapa aparatur Negara di Indonesia benar-benar tidak mampu menjalankan amanat konstitusi. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang seharusnya melayani dan mengayomi rakyat, justru melakukan aksi teror yang terencana dan dikemas secara apik, baik secara struktural maupun sosial.
Mulai dari menyiapkan orang-orang tak dikenal untuk mengusir takmir masjid, dan memasuki masjid tanpa sopan santun, yang diteruskan dengan melakukan black campaign terhadap kesucian masjid dan puncaknya menyegel masjid Al-Ihsan dan melarang pelaksanaan ibadah di dalamnya.
Hal ini jelas patut disesalkan, kemerdekaan untuk mengkaji agama yang diyakini oleh umat Islam pun akhirnya dilarang secara sepihak oleh aparat keamanan. Tanpa melakukan proses dialog yang cerdas dan saling memahami bahwa setiap orang memiliki kemerdekaan berpikir dan kemerdekaan untuk mengkaji agamanya di dalam tempat ibadah agama mereka.
Sebagai sebuah Negara yang telah berumur 60 tahun lebih, Indonesia telah sangat kenyang dengan berbagai peristiwa keji dan tumpahnya darah putra-putri Indonesia sendiri karena perbuatan saling mendhalimi. Masih ingatkah kita akan tragedi Tanjung Priok, dimana satu masjid diserbu secara brutal oleh KOPASSUS-ABRI dibawah komando Jendral Leonardus Benny Moerdani, yang mengakibatkan terbunuhnya ratusan ribu kaum muslimin bahkan sampai sekarang makam mereka pun masih ada.
Mestinya, aparatur negara lebih bijak dalam mengelola kehidupan beragama warga negara, sehingga tidak perlu terjadi sikap saling membunuh karakter antar warga negara bahkan yang mengarah pada perilaku anarkis, hanya karena ketidaksepahaman prinsip antara masing-masing pihak.
Oleh : Wendy Febriangga
Redaktur Majalah At-Tauhid
