Pertanyaan:
Saya ingin bertanya ustadz, belakangan marak sekali pemikiran-pemikiran tentang "tidak adanya azab kubur" lepas dari masalah hadist ahad yg membicarakan tentang azab kubur. Saya sendiri sepenuh nya percaya, bahwa azab kubur itu ada. lalu bagaimana saya menyikapi yg tidak percaya? Adakah dalil-dalil yg mereka pakai? Bagaimana menurut pandangan ustadz pribadi?
jazzakallah!
(Fahrudin Said)
Jawab:بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ÙˆØµØØ¨Ù‡ ومن والاه، أما بعد؛
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh
Akhi fillah,
Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙŽØ§Ø±Ù ÙŠÙØ¹Ù’رَضÙونَ عَلَيْهَا ØºÙØ¯Ùوًّا وَعَشÙيًّا وَيَوْمَ تَقÙوم٠السَّاعَة٠أَدْخÙÙ„Ùوا Ø¢ÙŽÙ„ÙŽ ÙÙØ±Ù’عَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَاب٠(46)
Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu:
عَنْ ابْن٠عَبَّاس٠قَالَ مَرَّ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ø¨ÙØÙŽØ§Ø¦ÙØ·Ù Ù…Ùنْ ØÙيطَان٠الْمَدÙينَة٠أَوْ مَكَّةَ ÙÙŽØ³ÙŽÙ…ÙØ¹ÙŽ ØµÙŽÙˆÙ’ØªÙŽ Ø¥ÙÙ†Ù’Ø³ÙŽØ§Ù†ÙŽÙŠÙ’Ù†Ù ÙŠÙØ¹ÙŽØ°Ù‘َبَان٠ÙÙÙŠ Ù‚ÙØ¨ÙورÙÙ‡Ùمَا Ùَقَالَ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ)) ÙŠÙØ¹ÙŽØ°Ù‘َبَان٠وَمَا ÙŠÙØ¹ÙŽØ°Ù‘َبَان٠ÙÙÙŠ كَبÙير٠ثÙمَّ قَالَ بَلَى كَانَ Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙÙ‡Ùمَا لَا ÙŠÙŽØ³Ù’ØªÙŽØªÙØ±Ù Ù…Ùنْ بَوْلÙه٠وَكَانَ الْآخَر٠يَمْشÙÙŠ Ø¨ÙØ§Ù„نَّمÙيمَة٠ثÙمَّ دَعَا Ø¨ÙØ¬ÙŽØ±Ùيدَة٠Ùَكَسَرَهَا ÙƒÙØ³Ù’رَتَيْن٠Ùَوَضَعَ عَلَى ÙƒÙلّ٠قَبْر٠مÙنْهÙمَا ÙƒÙØ³Ù’رَةً ÙÙŽÙ‚Ùيلَ لَه٠يَا رَسÙولَ اللَّه٠لÙÙ…ÙŽ Ùَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّه٠أَنْ ÙŠÙØ®ÙŽÙÙ‘ÙŽÙÙŽ عَنْهÙمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ أَنْ يَيْبَسَا((
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati sebuah tembok di Madinah atau Makkah lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kubur mereka, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : (( sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa dan tidaklah mereka disiksa karena satu perkara besar, kemudian beliau berkata : benar karena perkara besar, yaitu satu seorang dari mereka tidak menjauhi manusia atau tidak bersih ketika buang air kecil, dan yang lain selalu mengadu domba, lalu beliau meminta pelepah kurma dan membelahnya dan meletakkannya pada setiap kuburan, lalu beliau ditanya : kenapa anda melakukan itu Ya Rasulullah ? beliau berkata : mudah-mudahan mereka diringankan siksanya selama pelepah itu masih basah )) HR Imam Bukhari dan Muslim.
Adapun secara akal sehat ini, perkara ini mungkin terjadi walaupun golongan Mutazilah mengingkarinya karena mereka hanya mengandalkan akal mereka dalam menerima atau menolak suatu perkara dari syariat.
Mereka mengatakan : kita melihat orang yang sudah mati yang disiksa dalam kubur, namun ketika dibongkar kembali jasadnya tetap tidak berubah, demikian juga kadang-kadang orang yang mati karena dimangsa binatang buas dan tidak dikubur, bagaimana siksa kubur berlaku atasnya ?
Jawabannya : bahwa apa yang mereka saksikan adalah hanya secara dhahir-nya saja, karena yang dapat merasakan adanya siksa adalah sebagian hati kita, dan tidak mesti siksa itu nampak pada gerakan atau perubahan badan. Atau bisa saja ketika kita membongkar kembali kuburan maka Allah Taalaa mengembalikan tubuhnya seperti sedia kala sebagai ujian bagi keimanan kita karena Allah Taalaa Berkuasa atas segala-galanya.
Jawaban : riwayat Umar radhiallahu anhu ini tidak menunjukkan kalau beliau menolak hadits ahad, namun beliau ingin lebih memastikan berita tersebut, sehingga tidak mudah-mudah setiap orang mengatakan tentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tanpa ilmu yang benar, jadi ketika beliau merasa bahwa hadits tersebut shahih karena adanya penguat-penguat maka beliau menerimanya, begitu pula dengan riwayat-riwayat yang lain.
Seandainya kita menolak hadits ahad hanya karena bersifat dzanni, maka berapa banyak perkara syariat yang kita tolak karena kebanyakannya berasal dari hadits-hadits ahad, padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengutus para sahabat sendiri-sendiri untuk menyebarkan Islam, seandainya hadits ahad tidak diterima, tentunya dakwah mereka akan ditolak orang-orang, tidak berbeda apakah itu dalam perkara akidah maupun furu’ (cabang).
Apalagi hadits-hadits mengenai siksa kubur bukanlah hadits ahad sebagaimana kata ulama, yaitu merupakan hadits mutawatir. Lihat Al Azharul Mutanatsirah Lil Ahadits Mutawatirah oleh Imam Suyuthi, dan An Nadzam Al Mutanatsir Fil Hadits Mutawatir oleh Imam Al Kattabi.
Jadi menolak siksa kubur sebenarnya merupakan pemahaman dan keyakinan Mutazilah bukan keyakinan Ahlu Sunah Wal Jamaah.
Wallahu alam bishowab.
(Dijawab oleh Ustadz Abu Roidah, Lc)
Catatan: Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan / pendapat yang berbeda. KIRIM PERTANYAAN ANDA KE ALAMAT E-MAIL redaksi@muslimdaily.net
