Tanya :
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya bagaimana hukum nya kalau kita pinjam uang ke bank BRI, BCA, atau yang lainnya dan uang hasil pinjaman nya itu di maksud kan untuk modal usaha, apa di boleh kan atau di larang?
jazakumullah.. ustadz
Tedy Bahtera (bahtera_cell@yahoo.com)
Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ÙˆØµØØ¨Ù‡ ومن والاه، أما بعد؛
Wa'alaikumussalaam,
Hukum pinjam uang ke bank adalah dosa besar karena bank-bank seperti itu pasti menerapkan riba, sedangkan dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda:
Rasulullah melaknat orang yang memakan riba (dalam hal ini adalah Bank), yang memberi makan riba (dalam hal ini adalah peminjam), pencatat transaksi ribawi tersebut (pegawai-pegawai Bank), dan kedua orang saksinya. Kata beliau: "Mereka sama semua".
Jadi, jangan sekali-kali meminjam maupun bekerja di Bank.
Wassalaam
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)
Catatan: Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan / pendapat yang berbeda.
