• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Konsultasi » Syari'ah » Detail
Hukum Makan Tape?
Diposting Sabtu, 14-11-2009 | 10:57:07 WIB
Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullah

Saya mau tanya tentang bagaimana hukumnya makan tape (baik singkong dan ketan) karena saya pernah dengar suatu kajian yang mengharamkan karena ada alkohol didalamnya? Kemudian kalau itu haram bagaimana dengan buah durian, dimana durian tersebut juga mengandung alkohol ?


Minta tolong dasar syar'inya

"Bambang Biut Basuki"

wassalamu'alaikum
 

Jawab:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

 

Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.

Tentang makan tape, hukumnya hendaknya dikaitkan kepada: "Apakah tape itu membikin mabuk ataukah tidak?", sebab Nabi mengaitkan haramnya suatu makanan atau minuman di antaranya ialah karena ia memabukkan. Beliau bersabda: "Kullu muskirin haraamun" (HR. Bukhari & Muslim). Artinya: setiap yg memabukkan itu haram.

Hadits ini diucapkan karena adanya pertanyaan tentang minuman yang dibuat dengan merendam kurma/gandum/kismis/dll dalam air hingga beberapa waktu, lalu diminum (yg dikenal dgn istilah 'nabidz'). Nabi pun mengizinkan untuk meminumnya dgn kaidah tadi, yakni selama ia tidak memabukkan. Beliau sendiri pernah diberi minum nabidz oleh para sahabat (muttafaq 'alaih), dan dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi biasanya tidak mau minum nabidz yang berumur lebih dari 3 hari (HR. Thabrani dengan perawi-perawi yg tsiqah).

Jadi, kesimpulannya ialah selama tape tadi tidak sampai ke tingkat memabukkan (yakni belum terlalu lama hingga baunya sangat menyengat atau rasanya tajam sekali), maka tidak mengapa. Tapi jika sudah lama dan menunjukkan gejala-gejala yang mungkin memabukkan, ya jangan diminum.

Adapun durian dan buah-buahan semuanya halal, sebab adanya kadar alkohol bukanlah alasan satu-satunya untuk mengharamkannya. Kita harus melihat apakah makanan tersebut dinamakan khamr? dibuat untuk tujuan khamr? atau memiliki sifat-sifat khamr? kalau iya, ya haram. Tapi kalau tidak, ya tidak haram.

Wallaahu a'lam.

(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)

Catatan: Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan / pendapat yang berbeda.

 

 




Tweet

Top View

  • Foto Kekejian Tentara Amerika di Irak Beredar
  • Pondok Ngruki Bangun Masjid Senilai 5 Milyar ...
  • Umar Media Rilis Video Eksekusi 15 Tentara ...
  • Pengkhianat Al Qaidah Irak Ditembak Mati
  • Aktivis Afghanistan: Kemenangan Taliban Lebih ...
  • Narapidana di Penjara Inggris Berbondong-bondong ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Bedah Buku Kritik dan Koreksi Deradikalisasi BNPT ...

Latest Post

  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Toko Daging Halal Tumbuh di Kanada
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Khawatir Serangan Balasan dari Abu Sayyaf, Militer ...
  • Kelompok 'Teror Big Ben' Bisa Bebas Kurang dari ...
  • Kuwait Selenggarakan Pemilu Parlemen
  • Kubah atau Tanpa Kubah, Muslim Eksplorasi Desain ...
  • Kepala Babi Ditemukan Lagi di Depan Masjid
  • Korupsi Haram, Pelaku Korupsi Memprihatinkan

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed