• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Konsultasi » Syari'ah » Detail
Bolehkah Bekerja di Perusahaan Asuransi ?
Diposting Jum'at, 09-10-2009 | 10:09:09 WIB

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb...

Bolehkah bekerja di perusaan asuransi?

"Mathori"

 

Jawab:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Wa'alaikumussalaam wr wb...

Perlu diketahui bahwa Asuransi yang berlaku di mana-mana, hukumnya tidak sah karena mengandung gharar alias resiko. Dan semua bentuk transaksi yang ada ghararnya dilarang dalam Islam.
 
Sebab bila seseorang meng-asuransikan diri atau hartanya, maka ia harus membayar premi setiap tahunnya dalam jumlah tertentu, misal seseorang meng-asuransikan dirinya sejak umur 10 tahun dengan premi 1 juta tiap tahun, namun selama berpuluh-puluh tahun ia tetap sehat dan tidak mengalami kecelakaan atau hal-hal lain yang menyebabkan cairnya asuransi tersebut, hingga akhirnya ia cabut kembali asuransinya atau dia mati. Maka berarti selama ini dia telah kehilangan sejumlah uang secara percuma tanpa imbalan apa-apa. Demikian pula bila baru bayar sekali besoknya ia kecelakaan dan dapat asuransi dalam jumlah yang sekian kali lipat dari yang dibayarnya. Berarti pihak asuransi yang rugi dalam hal ini. Nah inilah gharar yang dimaksud dan dilarang dalam Islam.

Apalagi biasanya pihak asuransi akan berbelit-belit dalam mencairkan asuransinya, bila terjadi hal-hal semacam itu. Maka ini merupakan mumaathalah yang juga diharamkan dan menjadi alasan lain tidak bolehnya usaha semacam ini.

Jadi, bekerja di perusahaan asuransi hukumnya haram, karena usaha itu sendiri haram. Segeralah antum keluar dari situ dan cari pekerjaan lain yang halal.

Wallaahu a’lam.

(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)

 




Tweet

Top View

  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri

Latest Post

  • Uskup Agung Ortodoks Romawi Mengecam Zionis ...
  • (Opini Warga Suriah) Bagaimana Nasib Ummat Islam ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...
  • Partai Islam Malaysia Kampanyekan Valentine Haram, ...
  • Zionis Israel Khawatir “Senjata Musuh” Jangkau ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed