
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bagaimana hukumnya menyewakan rumah untuk buka usaha orang kafir, misal dipakai untuk toko?Assalamu'alaikum Wr.Wb.
ummu yusuf
Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ÙˆØµØØ¨Ù‡ ومن والاه، أما بعد؛
Wa'alaikumussalaam wr wb...Mu'amalah dengan orang kafir, baik berjual beli, sewa menyewa, dsb adalah dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti riba, penipuan, dsb, dan tidak pula mengandung unsur tolong-menolong dalam dosa dan maksiat.
Kalau rumah tersebut tidak digunakan untuk menjual barang-barang haram seperti daging babi, miras, buku-buku kafir, dan semisalnya, maka boleh-boleh saja. Kalau anti tidak tahu untuk apa rumah tersebut, maka hukum asalnya adalah boleh, tapi menurut ana ada baiknya jika dalam akad sewa-menyewa disyaratkan agar rumah tersebut tidak digunakan untuk usaha yang tidak halal menurut Islam, dengan demikian anti akan lebih selamat dan bila ternyata si penyewa menyalahgunakannya, anti bisa membatalkan sewa-menyewa tersebut dengan mengembalikan sebagian ongkos sewa sesuai dengan masa penggunaan. Wallaahu a'lam
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)
