Hukum Menyewakan Rumah Untuk Non Muslim (Muamalah)

Diposting pada Selasa, 06-10-2009 | 12:54:03 WIB

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Bagaimana hukumnya menyewakan rumah untuk buka usaha orang kafir, misal dipakai untuk toko?

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

 
ummu yusuf

Jawab:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Wa'alaikumussalaam wr wb...

Mu'amalah dengan orang kafir, baik berjual beli, sewa menyewa, dsb adalah dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti riba, penipuan, dsb, dan tidak pula mengandung unsur tolong-menolong dalam dosa dan maksiat.

Kalau rumah tersebut tidak digunakan untuk menjual barang-barang haram seperti daging babi, miras, buku-buku kafir, dan semisalnya, maka boleh-boleh saja. Kalau anti tidak tahu untuk apa rumah tersebut, maka hukum asalnya adalah boleh, tapi menurut ana ada baiknya jika dalam akad sewa-menyewa disyaratkan agar rumah tersebut tidak digunakan untuk usaha yang tidak halal menurut Islam, dengan demikian anti akan lebih selamat dan bila ternyata si penyewa menyalahgunakannya, anti bisa membatalkan sewa-menyewa tersebut dengan mengembalikan sebagian ongkos sewa sesuai dengan masa penggunaan. Wallaahu a'lam

(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)

 

Team Ustadz Pengasuh Konsultasi Syariah Muslimdaily:

1. Ust. Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc

2. Ust. Abu Roidah, Lc

3. Ust. Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc

Nama Lengkap : Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc
TTL     : Solo, 07 Juli 1980
Pendidikan : S1 Univ. Islam Madinah, Fak. Hadits dan Dirosah Islamiyyah. lulus tahun 2007 dengan predikat Mumtaz bimartabatisy syarofil uula (walhamdulillah), kemudian melanjutkan S2 di Fak yang sama jurusan Ulumul Hadits hingga sekarang.

Profesi:
Mahasiswa S2.
Pembawa acara di Radio Saudi Arabia seksi Bahasa Indonesia (SW2 13m / 21.670 kHz), dengan judul:
    (1) Kedudukan Sunnah dalam Syari'at Islam, dan
    (2) Kisah-kisah Teladan.
Penulis Buku:
    (1) Ibunda Para Ulama
    (2) Lautan Mukjizat di balik Balutan Jilbab
    (3) Andai Si Mati Bisa Bicara
    (4) Lisanmu Adalah Surgamu.
Sekaligus menerjemahkan beberapa buku.