Pahala Orang Yang Syahid Berperang di Jalan Allah SWT

Diposting pada Jum'at, 11-09-2009 | 05:49:04 WIB

Assalamua'alaikum

Soal:

Ana mau tanya ustad,apakah sama pahala orang yang syahid karena berperang di jalan Allah SWT dengan syahid selain berperang di jalan Allah SWT Jazzakumullah khoir.

Wassalamua'alaikum

"allais"


Jawab:

 

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Wa’alaikum salam


Bisa sama bisa juga tidak. Jika yang syahid tadi benar-benar ikhlas dalam berjihad, dan memenuhi semua syarat jihad fi sabilillah, maka ia akan mendapat pahala yang sangat besar.

Dengan  mengingat, bahwa jihad tidak hanya dengan berperang, tapi bisa dengan menegakkan hujjah terhadap Ahlul Batil lewat Al Qur’an, seperti yang dilakukan oleh para ulama dan thullaabul ’ilm – lihat: Al Furqan: 52 dan At Taubah: 122.
 
Namun bisa juga orang yang tidak berangkat ke medan jihad mendapatkan pahala yang sama dengan mereka yang berangkat, yaitu bila mereka tidak berperang karena udzur yang syar’i.

Dalam hadits shahih disebutkan:

”Inna bil madinati aqwaamun maa qatha’tum waadiyan walaa sirtum masieran illaa wa kaanuu ma’akum; habasahumul ’udzr”. Artinya: Sesungguhnya di Kota Madinah ada sejumlah orang yang kemana pun kalian menyusuri lembah dan menempuh perjalanan, (pahala) mereka menyertai kalian; (karena) mereka terhalang oleh udzur.

Nabi menyampaikan hadits ini ketika beliau sedang dalam perjalanan jihadnya bersama para sahabat, dan ini menunjukkan bahwa orang yang tidak syahid di medan perang bisa mendapat pahala mereka yang syahid di medan perang jika mereka mencita-citakan untuk berjihad dan syahid, namun terhalang oleh udzur syar’i, seperti tidak ada kendaraan, tidak bisa mencapai medan jihad, atau karena belum memenuhi syarat-syarat jihad. Tentu mereka yang akhirnya bisa berangkat tetap memiliki kelebihan dari pada yang sekedar mencita-citakan dan belum berangkat, yaitu Allah mencatat bekas-bekas amalan mereka. Sebagaimana dalam surat Yaasien ayat  12, dan At Taubah: 120-121. Dan ini semua harus dipelajari terlebih dahulu, karena jihad adalah ibadah yang juga memiliki syarat-syarat agar diterima Allah. Kalau lah ada seseorang terbunuh di medan perang, kita tidak boleh menyebutnya syahid sebelum memastikan bahwa dia ikhlas dalam perangnya, dan peperangan tersebut tergolong jihad secara syar’i, dan orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat jihad. Kalau tidak, maka itu seperti orang yang shalat dengan khusyu’ dan sempurna gerakan maupun bacaannya, tapi dia belum bersuci, atau shalat di luar waktu, atau meninggalkan syarat-syarat sah shalat lainnya.

Tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa apa yang dilakukannya tadi adalah ’shalat’ yang syar’i, alias dia tidak dibilang telah ’shalat’ bukan?

Begitu pula dengan jihad, tidak semua jihad bentuknya perang, dan tidak semua perang berarti jihad. Mudah-mudahan antum mendapat pencerahan, wabillaahit taufieq.

(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)

 

Berita Terkait

Team Ustadz Pengasuh Konsultasi Syariah Muslimdaily:

1. Ust. Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc

2. Ust. Abu Roidah, Lc

3. Ust. Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc

Nama Lengkap : Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc
TTL     : Solo, 07 Juli 1980
Pendidikan : S1 Univ. Islam Madinah, Fak. Hadits dan Dirosah Islamiyyah. lulus tahun 2007 dengan predikat Mumtaz bimartabatisy syarofil uula (walhamdulillah), kemudian melanjutkan S2 di Fak yang sama jurusan Ulumul Hadits hingga sekarang.

Profesi:
Mahasiswa S2.
Pembawa acara di Radio Saudi Arabia seksi Bahasa Indonesia (SW2 13m / 21.670 kHz), dengan judul:
    (1) Kedudukan Sunnah dalam Syari'at Islam, dan
    (2) Kisah-kisah Teladan.
Penulis Buku:
    (1) Ibunda Para Ulama
    (2) Lautan Mukjizat di balik Balutan Jilbab
    (3) Andai Si Mati Bisa Bicara
    (4) Lisanmu Adalah Surgamu.
Sekaligus menerjemahkan beberapa buku.