
Soal :
Assalamu'alaykum, ustadz..
Ana mau nanya, bagaimanakah hukumnya jika kita (di Indonesia) bekerja pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau menjadi pekerja honorer di sebuah lembaga pendidikan yang didanai oleh pemerintah... satu lagi, bolehkah kita memakan makanan pemberian dari orang kafir?
jazakumulloh khoiron katsiiro, ustadz
-aziz—
Jawab :
الØÙ…د لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ÙˆØµØØ¨Ù‡ ومن والاه، وبعد؛
Saudara Aziz
Wa’alaikumussalam
Bekerja pada orang atau perusahaan atau negara kafir adalah halal jika pekerjaan tersebut baik secara syar’i, tidak haram(riba atau membantu kepentingan kafir dalam memusuhi islam atau yang lain) dan tidak terdapat didalamnya sumpah atau janji-janji yang bertentangan dengan prinsip syari’at.
Sedang menerima pemberian orang kafirpun juga halal jika tidak ada embel-embel haram seperti hal diatas. Bahkan Nabi.saw. dan sebagian salafsholih kita ada yang menerima hadiah biasa maupun hari besar majusi dan ahli kitab (baik dalam bentuk makanan maupun yang lain, asalkan sembelihan ahli kitab), diantaranya ‘Aisyah.ra dan ‘Ali.ra. sebagaimana yang disebut Ibnu Taimiyah dalam buku “iqtidlo’ shirotil mustaqim…”.
Namun jika kita tahu bahwa hadiah itu adalah hasil kerja yang haram, selamat dan wara’nya untuk kita tidak menerima hadiah tersebut. Sebagaimana perbuatan beberapa salafussholih yang lain.
(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)
