• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Konsultasi » Syari'ah » Detail
Hukum KB
Diposting Senin, 25-05-2009 | 07:46:36 WIB

Hukum KB

Soal :

 

Assalamu alaikum

Ust,sebenarnya bagaimana hukum KB secara moderen, sebagaimana orang umum?bagaimana kalo kita niatkan untuk menjaga jarak. Karena ekonomi keluarga saya masih belum cukup kalo di pakai untuk mengurusi anak yang banyak.anak satu saja kadang masih kurang gimana kalo 2,3 atau lebih. Tapi saya pernah baca ada yang boleh, sebagaimana para imamul umat muhamadiyah dan NU. Tapi kalo menurut wahabi kok di haramkan,kan malah bingung saya.
atas jawabanya trimakasih

-Dhenok aji murti-

 

Jawab :

 

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛

 

Wa’alaikum salam

 

Penggunaan alat kontrasepsi untuk dua kepentingan, yaitu:

1.     Mengatur jarak kelahiran anak untuk maslahat bersama, tanpa ada rasa khawatir dalam hati tentang rizqi anak tersebut. Seperti pernyataan seseorang: saya menggunakan alat ini agar ekonomi mapan dulu, atau pemikiran yang semisal itu.

2.     Membatasi jumlah kelahiran anak.

 

Jika penggunaan alat kotrasepsi untuk kepentingan yang pertama, maka sebagian besar ulama menghalalkanya dengan syarat tertentu. Sebab jika tidak teratur maka tujuan memperbanyak keturunan yang berkualitas akan terkendala, dalam hal ini Alloh SWT berfirman:

 

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Takutlah mereka akan meninggalkan keturunan-keturunan lemah yang mengkhawatirkanya, maka hendaknya mereka bertaqwa dan berkata dengan kata-kata yang benar”[1]

 

Sedang  sebagian ulama yang lain tetap menyatakan apapun alasan kotrasepsi adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat medis ataupun yang semisal. Sebab pelakunya telah menyelisihi petunjuk yang diajarkan Rosululloh SAW serta berbuat tabdzir terhadap nikmat keturunan, karena adanya hamba-hamba Alloh yang berharap untuk mendapat keturunan, namun diharamkan Alloh untuk mendapatkanya. Sedang orang yang berbuat tabdzir adalah teman dan pengikut syaitan sebagaimana dalam Qs.Al-Isro’:27.

 

Adapun ketetapan hukum para ulama ahlussunnah wal jama’ah dari kurun ke kurun hingga saat ini,  pada sebab kedua dari penggunaan alat kontrasepsi yaitu untuk membatasi keturunan, yang diistilahkan dengan keluarga berencana (KB) adalah Haram. Kecuali jika karena darurat medis atau yang semisal.

Sebab program KB hakekatnya adalah program pemangkasan kuantiti generasi muda islam, meskipun mendapatkan legalitas hukum dan fatwa dari ulama setempat, karena dinegeri kafir jutru populasi sangat digalakkan. Disamping itu, program KB merupakan perselisihan dari sunnah Nabi SAW yang menghimbau agar umatnya tidak berbuat ‘azl[2],meskipun tidak melarangnya dengan tegas, dan ‘azl, hakekatnya adalah pembunuhan terselubung dan penguburan calon bayi hidup-hidup.

 

Istilah wahabi hendaknya agar jangan dipakai, sebab istilah tersebut produk penjajah inggris saat menjajah negeri india yang pada masa itu mereka sangat kesulitan menghadapi jihad kaum muslimin. Maka untuk kepentingan politik memecah-belah kekuatan islam, mereka mengadakan istilah tersebut dan diarahkan pada kelompok yang aktif dalam berjihad melawan inggris serta menjalankan ajaran-ajaran islam sunnah yang dibawa oleh seorang ulama Najd yaitu Muhammad bin Abdul Wahab Attamimy.

Allohu ta’ala a’lam

 



[1] Qs. Annisa’:9. Meskipun ayat diatas kaitanya dengan warisan secara langsung, namun juga berfungsi sebagai  petunjuk bahwa harapan syari’at agar umat ini melahirkan keturunan2 kuat dan berkualitas. Seperti petunjuk hadist: “Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Alloh dari pada mukmin yang lemah, meski pada keduanya terdapat kebaikan”

[2] ‘Azl adalah; mencabut zakar dari farji istri ketika ejakulasi dalam bersetubuh. Tujuanya untuk menghindari kehamilan

 

 

(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)

 




Tweet

Top View

  • Aktivis Afghanistan: Kemenangan Taliban Lebih ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Bedah Buku Kritik dan Koreksi Deradikalisasi BNPT ...
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom

Latest Post

  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...
  • Partai Islam Malaysia Kampanyekan Valentine Haram, ...
  • Zionis Israel Khawatir “Senjata Musuh” Jangkau ...
  • Zionis Israel Lanjutkan Gali Terowongan Di Bawah ...
  • Prancis Buka Pemakaman Muslim Resmi Pertama
  • Ratusan Polisi New York yang Selamat Pada Serangan ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed