![]() |
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam Yang meninggikan langit tanpa tiang. Shalawat serta Salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, para sahabat dan siapa saja yang menetapi manhaj beliau.
Berbicara mengenai kondisi kaum muslimin, rasanya goresan tinta dan lembaran kertas tak mampu menggoreskannya. Kepedihan dan kehinaan telah melekat erat pada umat ini. Tak salah jika seorang peneliti Barat mengambil anekdot, umat ini ibarat domba tak bertanduk yang tertinggal sendiri ditengah gelapnya malam pekat dan dikelilingi sekawanan serigala lapar yang siap menerkamnya.
Hal ini diperparah dengan kurangnya kesadaran kaum muslimin akan kehinaannya. Aksi dan greget untuk membela dien hampir-hampir menjadi konsumsi langka. Maka munculnya kesadaran untuk membela dien adalah modal awal yang patut dibangun.
Kesadaran (al wa'yu) yang mulai muncul untuk membela dien dan mengamalkannya secara sempurna, harus selalu dipupuk. Namun sadar untuk membela saja, belumlah cukup tanpa adanya kesinergian dengan aturan main yang disetir oleh panduan nash.
Betapa banyak orang yang sadar, namun salah mengambil jalan. Sehingga banyak yang terjatuh pada kesyirikan masal Demokrasi. Atau benar mengambil jalan, namun terkapar di tataran amal nyata. Benar dalam menjadikan iman, hijrah dan jihad sebagai jalan perjuangan, tapi kurang cermat memahami realita hingga salah dalam memilih prioritas amal yang sesuai.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puncak ibadah ini menjadi rahmat, bukan menjadi pusat celaan dan sasaran orang kafir dalam mencari kesalahan kaum muslimin. Jangan sampai ibadah jihad hanya menjadi idealisme yang indah di ranah pemikiran namun melempem dalam realitas amal.
Wallahul Musta'an
I. Dasar Hubungan dengan Orang Kafir
Kekafiran merupakan sebab disyariatkannya jihad, artinya dasar hubungan antara umat Islam dengan kaum kafir adalah hubungan perang. Namun para murid orientalis dan orang-orang yang sejalan dengan mereka membuat sebuah bid’ah munkarah yang menyelisihi Al Qur’an, as sunah dan ijma’ para ulama’ salaf. Bid’ah tersebut adalah pendapat mereka bahwa jihad dalam Islam hanyalah sekedar untuk difa’ (defensif, membela diri saja) dan kaum muslimin tidak boleh menyerang orang-orang kafir demi untuk menundukkan mereka ke dalam kekuasaan Islam dan meninggikan kalimat Allah Ta’ala. Umat Islam hanya boleh berperang ketika orang-orang kafir memulai menyerang terlebih dahulu. Artinya, dasar hubungan antara orang Islam dengan orang kafir adalah hubungan damai.
Tak seorangpun ulama yang mu’tabar berpendapat dengan pendapat bid’ah ini sebelumnya. Menurut penelitian Dr. Ali bin Nafi’ Al Ulyani, pendapat ini untuk pertama kalinya muncul dari kalangan murid-murid madrasah ‘aqliyah modern (rasionalis modern) dengan tokoh-tokohnya yang terkenal seperti syaikh Muhammad Jamaludien Al Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha.[1]
Ustadz Abul A’la Al Maududi menjelaskan adanya dua faktor yang menyebabkan para tokoh kelompok rasionalis modern lupa akan perbedaan antara jihad dengan peperangan selain jihad, yaitu :
a- Mereka mengira Islam itu sebuah agama seperti agama-agama lainnya. Agama menurut istilah mereka tak lebih dari kumpulan keyakinan dan ritual ibadah. Dengan pengertian sempit ini, agama tak lebih dari sekedar masalah pribadi antara manusia dengan Sang Pencipta. Setiap pribadi terserah mau menyembah tuhan yang ia sukai. Bila ia ingin menyebarkan agamanya, maka boleh saja ia menerangkan alasannya dan berdebat dengan dialog dan tulisan. Adapun menggunakan pedang dan kekerasan, maka itu bertentangan dengan kebebasan individu dalam beragama. Maka layaknya agama lain, Islam juga tidak menyebarkan keyakinannya dan memaksa orang lain untuk memeluknya dengan pedang dan kekerasan.
b- Mereka mengira umat Islam adalah sebuah umat (kelompok) layaknya umat-umat beragama lainnya. Umat adalah sekelompok orang yang berkumpul karena memiliki keyakinan dan tujuan yang sama. Suatu kelompok tidak akan menggunakan kekerasan (pedang) kecuali karena salah satu dari dua kemungkinan : membela diri dan haknya dari serangan kelompok lain, atau karena menyerang kelompok lain. Alasan membela diri adalah alasan yang bisa diterima semua pihak, namun menggunakan kekerasan untuk mencapai keinginan kelompok merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Tidak ada yang melakukannya selain para diktator. Sebagai sebuah kelompok, Islam juga tidak boleh menggunakan kekerasan untuk meraih tujuan-tujuannya.[2]
Allah berfirman :
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.” (QS. At-Taubah: 5)
Imam Ibnul ‘Arobi berkata ketika membahas ayat ini:
”Lafadz dalam ayat ini (yaitu bunuhlah orang-orang musyrik) walaupun menurut urf (makna umum) terkhusus untuk orang-orang kafir penyembah berhalaa, akan tetapi ayat ini umum mencakup semua orang yang kafir tehadap Alloh. Meskipun menurut kuatnya lafadz, cakupan ayat ini kembali (mengenai) kepada orang-orang musyrik Arab yang yang mempunyai ikatan perjanjian serta orang-orang yang semacam mereka. Dan masih tersisa pembahasan tentang orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab dan yang lainnya, maka mereka diperangi karena adanya sebab disyari’atkannya pembunuhan pada mereka yaitu k esyirikan mereka, namun ada penjelasan secara nash terhadap mereka ini dalam surat ini.[3]
Firman Alloh:
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”. (QS. Al-Baqoroh:193)
Mayoritas ahli tafsir menafsirkan “fitnah” dengan kekafiran dan kesyirikan, artinya perangilah mereka sampai tidak ada kekafiran. Imam Al-Qurthubi ketika membicarakan ayat di atas berkata:
“Ayat ini adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir semua orang musyrik di setiap tempat …….dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak mesti mereka memulai berperang, dalilnya adalah firman Alloh : ÙˆÙŽÙŠÙŽÙƒÙونَ الدّÙين٠Ùللَّه٠“dan Dien itu hanyalah untuk Alloh”.
Dan sabda Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam :
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah”.
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman: ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ لاَ تَكÙونَ ÙÙØªÙ’نَةٌ “Sampai tidak ada fitnah”. Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran dan ini adalah jelas.[4]
II. Tuntutan Jihad Melalui Tandzim yang Terpimpin
Para ulama memang berselisih pendapat tentang keharusan meminta izin kepada imam (khalifah) atau wakilnya (para komandan) saat akan berjihad. Meskipun mereka tidak menyebutkan dalil-dalil khusus yang mengatur masalah ini, mereka kembali kepada maqasidhu syari’ah yang memperhitungkan asas maslahat dan madharat, karena jihad adalah kesempurnaan dari amar makruf nahi mungkar. Keberadaannya harus mendatangkan maslahat yang lebih besar dari madharat yang ditimbulkan.
Perlu direnungkan juga tentang perbedaan kondisi salaf di mana pemerintahan Islam (khilafah) masih tegak dengan kondisi kelemahan umat Islam hari ini. Pada masa khilafah, bila seseorang atau beberapa gelintir orang melakukan serangan ke barisan musuh, tidak membawa konsekuensi panjang selain mati syahid, dan itu terpuji. Berbeda dengan kondisi hari ini, di mana mujahidin diwakili oleh beberapa gelintir kaum muslimin yang mengemban berbagai tugas sekaligus. Dakwah, amar makruf nahi munkar, tarbiyah, dan jihad. Semua pekerjaan Islam ini dituntut untuk bisa berjalan seiring demi mendukung tugas berat jihad yang sedang diemban.
Ketika beberapa gelintir mujahid melakukan operasi jihad, akan membawa dampak yang panjang dan rumit terhadap berbagai amal Islam lainnya. Ketika sebuah operasi jihad dilaksanakan dan menimbulkan kerugian di pihak musuh ; maka musuh mengadakan pembalasan kepada seluruh aspek amal Islam, tidak terhadap aspek jihad semata. Ini perlu menjadi renungan bagi para mujahid yang akan melakukan sebuah operasi, perhitungan maslahat dan madharat merupakan sebuah pertimbangan yang harus diperhatikan.
Pihak yang paling mengerti kekuatan mujahidin dan lawan adalah para pemimpin dan tokoh-tokoh pergerakan jihad (ulul amri, ulama dan komandan militer). Oleh karena itu, sudah seyogyanya mujahidin hari ini meminta pertimbangan dan izin kepada mereka sebelum melaksanakan sebuah operasi jihad.
Memang operasi jihad yang dilakukan seorang diri itu tergolong jihad yang dibenarkan dan sah yang mengantarkan pelakunya kepada mati syahid, namun bukan berarti mengabaikan manajemen sebuah peperangan yang telah dikendalikan oleh sebuah organisasi. Karena Allah pun telah menyebutkan pentingnya pasukan jihad yang teratur dan terkendali. Dalam firmannya;
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash Shaf :4).
Urgensi dan tuntutan berjihad melalui tandzim yang rapi (termasuk melakukan operasi jihad dengan izin pemimpin tandzim) ini bisa dilihat dari dua sisi :
Pertama, Realitas kontemporer
Karena tuntutan kondisi kaum muslimien yang mengharuskan untuk mengambil semua sebab timbulnya kekuatan, kekokohan dan keteguhan.
Sesungguhnya kekuatan musuh-musuh Islam hari ini -baik skala nasional, regional maupun internasional- telah secara maksimal menghadapi kaum muslimien dan membekali dirinya dengan berbagai sebab kekuatan; organisasi yang rapi dan terprogram, persiapan militer yang tangguh, persiapan politik, ekonomi, media massa dan segala persiapan lain yang mendukung kemenangan mereka dalam memerangi mujahidin.
Mereka bahu membahu dalam menyatukan langkah memerangi mujahidin dengan sandi operasi “perang melawan terorisme”. Sebagaimana dilansir harian Republika (Sabtu, 12/1/2002) Komite Anti Terorisme PBB (CTC PBB) telah menerima komitmen 117 negara anggota yang bersedia dan berusaha memerangi segala bentuk terorisme internasional di negara masing-masing.
Menurut ketua CTC PBB, Duta Besar Inggris untuk PBB, Jeremy Greenstock, pasca serangan 11 September di New York dan Washington, PBB telah melakukan berbagai upaya untuk memformat komitmen internasional dalam memerangi terorisme. Dalam waktu 90 hari, 95 % negara anggota PBB telah menyatakan dirinya siap dalam aksi penumpasan terhadap terorisme internasional ini.
Siapapun tentu bisa dengan jelas membaca ; perang yang mereka lancarkan ini sebenarnya adalah perang melawan kekuatan Islam (mujahidin), terbukti dengan praktik nyata yang membidik kekuatan mujidihin di seluruh dunia.
Undang-undang anti terorisme, perjanjian ekstradisi internasional, agresi militer ke Afghanistan, pemburuan mujahidin di seluruh dunia dan bukti-bukti kongkrit lainnya dengan jelas menunjukkan kerja sama dan konspirasi kekuatan kafir global ; yahudi, nasrani, musyrikin dan komunis untuk menghancurkan kekuatan mujahidin.
Sangat disayangkan bila kaum muslimin (mujahidin) justru menghadapi persekutuan musuh yang sangat kuat ini dengan sebab-sebab yang lemah dan kalah, gerakan yang cenderung sendiri-sendiri tanpa organisasi dan perencanaan matang, atau mental sufistis yang salah dalam tawakkal !!!
Kekuatan hanya bisa dihadapi oleh kekuatan, tandzim hanya bisa dihadapi oleh tandzim dan besi hanya dikalahkan oleh besi. Karena itu, tandzim jihad merupakan sebuah kewajiban demi menghadapi musuh yang tertata rapi dan tangguh.
Kaedah Ushuliyah menyatakan “ Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sarana, maka sarana tersebut hukumnya juga wajib.”
Allah Ta’ala berfirman :
“ Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al Anfaal : 73).
Dalam ayat lain :
"Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan (berpecah belah), yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” (QS. Al Anfaal :46).
Allah juga berfirman :
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah ;2).
Kedua : perintah syar’i
Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum muslimin agar bersiap-siap dan menempuh segala sebab datangnya kekuatan untuk memberikan rasa takut pada orang-orang kafir, murtad dan munafik.
Allah berfirman ;
“ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (61) Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawwakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Anfal :60).
Berdasar ayat ini, wajib kepada kaum muslimien untuk menempuh semua sebab kekuatan dan kemenangan baik materi maupun ruhani (mental, maknawi), sehingga dapat menakuti musuh-musuh kaum muslimin.
Di antara sebab kekuatan dan kemenangan adalah ; terorganisir, perencanaan, kepemimpinan dan ketaatan, yang mana jihad tidak berjalan dengan benar tanpa ada unsur tersebut dan unsur tersebut termasuk permulaan yang dharury untuk I’dad yang sesuai dengan syar’i.
Allah Ta’ala berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ :59).
Dalam ayat lain :
“ Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. An Nisa’ :83).
Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para pemegang urusan mereka, baik ulama ---urusan syar’I--- maupun umara’ ---urusan dunia, perang-. Perintah ini berarti juga perintah untuk mengangkat pemimpin dan mentaati mereka. Dalam disiplin ilmu ushul fiqih, hal ini disebut dengan isyaratu nash. Maka urusan jihad sebagai sebuah urusan penting dalam dien juga harus dikerjakan lewat kepemimpinan seorang imam (khalifah saat khilafah masih tegak) atau amir (pimpinan) organisasi jihad ketika khilafah tidak ada.
Rasulullah juga bersabda :
Dari Abdullah bin Amru bahwasanya Rasulullah bersabda,” Tidak halal bagi tiga orang berada di suatu daerah yang kosong (padang pasir) kecuali mereka harus mengangkat salah satu sebagai amir (pemimpin) mereka.”[5]
Dalam kesempatan lain :
Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwasanya Rasulullah bersabda,” Jika tiga orang keluar dalam safar hendaklah mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin.”[6]
Imam Syaukani menerangkan makna hadits ini :
“ Hadits-hadits ini menyebutkan disyariatkannya bagi setiap kelompok yang terdiri dari tiga orang atau lebih untuk mengangkat salah seorang mereka sebagai pemimpin karena hal itu membawa keselamatan bagi mereka dari perselisihan yang menyebabkan kehancuran. Dengan tidak adanya kepemimpinan, setiap orang akan memaksakan pendapatnya dan berbuat sesuai hawa nafsunya sendiri sehingga mereka akan binasa. Dengan adanya kepemimpinan, perselisihan akan sedikit dan tercapailah kesepakatan (persatuan). Jika kepemimpinan ini diperintahkan atas tiga orang yang berada di daerah kosong (padang pasir) atau sedang melakukan safar, maka perintah untuk mengangkat pemimpin atas kelompok yang terdiri dari lebih dari tiga orang yang tinggal di desa-desa dan kota-kota dan dituntut untuk menunaikan hak-hak dan mencegah kedzaliman di antara sesama mereka hukumnya lebih wajib lagi.”[7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
“ Harus diketahui bahwa mengendalikan urusan manusia termasuk kewajiban dien yang paling agung, bahkan dien dan dunia tidak akan tegak tanpa adanya kepemimpinan. Kemaslahatan manusia tidak akan sempurna kecuali dengan berkumpul (berorganisasi) di antara mereka, karena satu sama lain saling membutuhkan, dan setiap perkumpulan harus ada pemimpinnya sebagaimana sabda Rasulullah … (beliau menyebutkan hadits-hadits di atas). Rasulullah mewajibkan mengangkat seorang pemimpin dalam sebuah perkumpulan paling kecil (3 orang) dan paling sebentar dalam perjalanan, untuk mengingatkan wajibnya mengangkat pemimpin untuk seluruh perkumpulan lainnya. Allah ta’ala juga telah mewajibkan amar makruf nahi munkar, dan hal itu tidak mungkin sempurna kecuali dengan imarah (kepemimpinan) dan kekuatan. Demikian juga halnya dengan seluruh perintah lain yang Allah wajibkan seperti jihad, menegakkan keadilan, haji, menegakkan sholat Jum’at, menegakkan sholat ied dan menolong orang-orang yang terdzalimi. Maka yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan sebagai sebuah dien (ajaran dien), qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah), karena mendekatkan diri kepada Allah dalam kepemimpinan dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya merupakan bentuk mendekarkan diri yang paling utama.”[8]
Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan dari Tamim Ad Daari,” Masyarakat berlomba-lomba meninggikan bangunan pada masa Umar, maka ia berkata,” Wahai penduduk Arab, jagalah tanah kalian, jagalah tanah kalian. Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan kepemimpinan, tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan. Barang siapa diangkat menjadi pemimpin suatu kaum karena keilmuannya, maka itu lebih baik baginya. Namun barang siapa diangkat menjadi pemimpin suatu kaum bukan karena keilmuannya, maka itu kehancuran baginya dan bagi yang ia pimpin.”[9]
Perkataan shahabat Umar ini menunjukkan wajibnya berjama’ah, berkepemimpinan dan ketaatan kepada pemimpin dalam rangka menegakkan syariat Islam. Rasululah juga bersabda :
“ Hendaknya kalian mengikuti Aljama’ah dan jauhilah perpecahan, karena sesungguhnya syaithon itu bersama satu orang, dan dia lebih jauh dari dua orang. Barang siapa yang menginginkan intinya surga hendaknya mengikuti Al jama’ah.”[10]
Dari Harits bin Harits al Asy’ari bahwasanya Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya Allah telah memerintahkan lima hal kepada nabi Yahya bin Zakariya untuk dikerjakan …dan aku memerintahkan kalian dengan lima hal yang Allah perintahkan kepadaku yaitu; al jama’ah, mendengar, ta’at, hijrah dan berjihad di jalan Allah Ta’ala.”[11]
Rasulullah dalam hadits mutawatir juga menerangkan keberadaan thaifah manshurah yang senantiasa berjihad di atas kebenaran dan meraih kemenangan, sampai akhirnya mereka membunuh Dajjal.
Tentang hadits-hadits thaifah manshurah, Syaikh Abu Bashir Abdul Mun’im Musthafa Halimah mengatakan,” Bukti (wajibnya berjihad dengan tandzim) adalah bahwa tho’ifah mansuroh ini atau ishobah muslimah (sekelompok umat Islam) ini yang berada di atas kebenaran dan meraih kemenangan, sebagaimana disifati Rasulullah, berperang di jalan Allah Ta’ala, ia ada di zaman kita ini -zaman tiadanya khilafah Islam dan sultan muslim yang menyatukan kalimat umat Islam- dan ada di setiap zaman sampai hari kiamat nanti. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits لا تزال (senantiasa ada) yang menunjukan keberadaan mereka, keberlangsungannya (hinggga akhir zaman) dan tidak terputusnya mereka.
Dengan demikian, apakah masuk akal bahwa mereka thoifah mansuroh tersebut –yang diantara sifatnya yang terkenal adalah berperang di jalan Allah - melaksanakan kewajiban perang dan jihad dengan sendiri-sendiri secara serampangan tanpa terorganisir ? Ataukah mereka berperang dengan kelompok yang terorganisir dan selalu mencari sebab datangnya kemenangan ???[12]
Kemudian, hendaknya mereka melihat kepada sejarah Rosulullah saw dan para sahabatnya, ketika mereka belum memiliki daulah Islam. Apakah mereka bergerak dalam dakwah sendiri-sendiri tanpa adanya tandzim dan ketaatan pada Rosulullah saw, ataukah mereka bergerak dengan tandzim yang rapi dan ketaatan atas Nabi saw ???
Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif, Sa’ad bin Hamd bin ‘Atiq, Sholih bin Abdul Aziz dan Muhammad bin Ibrahim bin Abdu Lathif (para ulama dakwah Nejd, murid-murid syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) mengatakan ;
“ Sudah jelas termasuk adh dharurah (prinsip dasar) dalam Islam bahwasanya tidak ada dien tanpa jama’ah, tidak ada jama’ah tanpa imamah (kepemimpinan /khalifah / imam) dan tidak ada imamah tanpa mendengar dan taat. Ketiga hal ini saling berkaitan. Satu hal tidak akan sempurna dan tidak akan lurus bila yang lain tidak ada. Dengannyalah tegaknya dien dan Islam, dengannya dunia dan akhirat hamba akan baik. Jika terjadi kerusakan atau peremehan dalam ketiga hal ini atau dalam sebagiannya, akan terjadi kerusakan dan kejahatan sesuai dengan kadar peremehan (kerusakan dalam ketiga atau sebagian hal ini), dan hal itu merupakan suatu hal yang sudah pasti. Demikianlah, sampai akhirnya kerusakan semakin membesar dan kejahatan terus bertambah, sistem menjadi rusak dan dien tertinggal.”[13]
Maka alangkah benarnya sabda Rasulullah :
“ Sesungguhnya imam itu adalah perisai, berperang dari belakangnya, dan tempat berlindung. Jika ia memerintahkan untuk bertaqwa dan berlaku adi,; maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan bila tidak demikian, maka baginya dosanya.”[14]
Dari Mu’adz bin Jabal bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Perang itu ada dua : (a)- Orang yang berperang demi mencari wajah Allah Ta’ala, ia mentaati imam, menginfakkan hartanya yang baik, memudahkan saudara seperjuangan dan menjauhi kerusakan ; maka tidurnya dan jaganya bernilai pahala semua. (b) Adapun orang yang berperang demi berbangga diri, riya’, sum’ah, tidak taat kepada imam dan berbuat kerusakan di muka bumi, maka ia tidak kembali dengan (pahala) yang cukup.”[15]
Syaikh Abdullah Azzam mengatakan ;
Islam adalah dien yang realitas dan sungguh-sungguh, ia menghadapi realita yang ada dengan norma-norma dan nilai-nilai, juga menghadapi realita yang ada dengan sarana yang seimbang. Jihad adalah ibadah jama’iyah, tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya jama’ah yang berhadapan dengan masyarakat jahiliyah atau masyarakat kafir. Oleh karena itu jihad tidak diwajibkan di Makkah karena lemahnya umat Islam, sedikitnya jumlah mereka, dan ketidak mampuan mereka untuk menghadapi jahiliyah yang mengandalkan (berdiri tegak di atas) kekuatan dan jumlah.
Selama jihad itu merupakan ibadah jama’iyah, maka yang memegang urusan jihad adalah amir jama’ah muslimah dan dialah yang mengumandangkan jihad.”[16]
III. Kajian Terhadap Tahapan-Tahapan Disyariatkannya Jihad
Para ulama’ menyebutkan bahwasanya jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
1. Tahapan larangan untuk berperang dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya:”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..”[17]
Larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh:
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata:"Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami Mengapa tidak engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi" Katakanlah:"Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun".(An-Nisa’: 77)
2. Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)
Ayat ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan peperangan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas.[18]
3. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.
“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.”(Al-Baqoroh: 190)
4. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’
Alloh berfirman:
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)
Di tempat lain
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim, ketika beliau mengatakan:”
“Dan jihad itu diharamkan lalu diijinkan lalu diperintahkan melawan orang yang menyerang duluan lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik”[19])
Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.[20]
Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu……”(At-Taubah: 5)
Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat.[21]
Bahkan beberapa ulama’ telah menyatakan bahwa mansukhnya hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir adalah merupakan ijma’ para ulama’. Shodiq Hasan Al-Bukhori mengatakan: “Adapun riwayat tentang berdamai dan meninggalkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi, hal itu telah mansukh atas kesepakatan seluruh kaum muslimin.”[22]
Ibnu Jarir ketika menafsirkan ayat
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut akan hari-hari Allah……” (Al-Jatsiyah: 14)
Beliau berkata:”Ayat ini telah mansukh dengan perintah Alloh untuk memerangi orang-orang musyrik sesuai dengan ijma’ ahlut takwil atas hal itu.”[23]
Abdul Akhir Hammad menukil perkataan Asy-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarror V/519: ” Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa mereka masuk kepada agama Islam atau membayar jizyah atau bunuh, hal ini merupakan perkara yang sangat jelas dalam agama … Adapun tentang meniggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, hal ini adalah sudah mansukh secara ijma’”[24]
Namun demikian ada sebagian mu’ashirin yang menyatakan bahwa huukum-hulum jihad dan tahapan-tahapan penetapan syari’atnya tersebut tidaklah mansukh, namun semua hukumnya adalah muhkamah yang wajib untuk kita laksanakan dalam jika keadaan dan kondisinya sama dengan kodisi dan keadaan hukum-hukum jihad yang telah dinyatakan beberapa ulama’ telah mansukh secara ijma’. Di antara mereka adalah Muhammad Rosyid Ridlo[25] dan Az-Zarqoni[26]. Kemudian dari pemahaman ini sebagian mu’ashirin berpendapat bahwa kenyataan kita pada hari ini adalah seperti keadaan kaum muslimin di masa Mekah, sehingga kita harus bersabar dengan ulah orang-orang kafir dan tidak boleh melakukan peperangan. Dalam hal ini tidak ada yang mereka ikuti kecuali pendapat Az-Zarkasyi[27] dan As-Suyuthi[28]
Berikut inilah pernyataan Az-Zarkasyi yang menyatakan bahwasanya tahapan-tahapan jihad tidaklah mansukh, akan tetapi tahapan-tahapan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan keadaan pada waktu tahapan tersebut disyareatkan. Dan beliau mencela terhadap orang yang menyatakan bahwa tahapan-tahapan tersebut telah mansukh ketika beliau mengatakan:”
Dan sebagian ulama’ membagi nasakh itu menjadi tiga macam:…… ketiga: sesuatu diperintahkan dikarenakan oleh suatu sebab, lalu sebab itu hilang. Seperti ketika dalam keadaan lemah dan berjumlah sedikit diperintahkan untuk bersabar dan memaafkan orang-orang yang tidak beriman dengan hari akhir dengan tidak melakukan amar ma’ruf, nahi munkar, jihad fii sabiilillah dan yang lain kemudian dinasakh dengan perintah untuk melaksanakan amar ma’ruf, nahi munkar, jihad dan yang lainnya. Sebenarnya ini bukanlah nasakh, akan tetapi nasii’ (perintah untuk meninggalkan) sebagaimana yang difirmankan Alloh: ( أو ننسها ) sedangkan mansa’nya (yang diperintahkan untuk ditinggalkan) adalah perintah perang sampai kaum muslimin menjadi kuat.
Dan ketika dalam keadaan lemah, hukum yang berlaku adalah wajib sabar menanggung gangguan. Denngan demikian maka jelaslah kelemahan pendapat sebagian dari para mufassirin pada ayat yang memberikan keringanan bahwasanya ayat tersebut telah termansukh oleh ayatus saif, padahal sebenarnya tidaklah mansukh akan tetapi mansa’, yang berarti suatu perintah yang dikarenakan suatu sebab tertentu pada suatu masa yang mengharuskan untuk memberlakukan hukum tersebut kemudian berganti kepada hukum yang lain kerena penyebabnya telah berubah. Ini bukanlah nasakh, karena nasakh adalah mengahapuskan sebuah hukum sehingga hukum tersebut tidak boleh dilaksanakan selamanya.” [29]
As-Suyuthi membawakan perkataan persis perkataan Az-Zarkasyi tersebut di dalam kitab Al-Itqon, tanpa mengatakan bahwa perkataan tersebut adalah perkataan Az-Zarkasyi. Namun demikian beliau mengatakan, bahwa ayatus saif telah menasakh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan, berlapang dada dan berdamai.
Ketika mengomentari ayat
“…maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian jumpai mereka….” (At-Taubah: 5)
Beliau berkata:”Ini adalah ayatus saif yan gmenasakh ayat-ayat yang berkenaan dedngan memberikan maaf, berlapang dada, berpaling dan berdamai. Dan keumuman ayat ini merupakan dalil untuk memerangi At-Turk dan Habasyah menurut jumhur ulama’.”[30]
Begitu pula Az-Zarkasyi menyatakan atas mansukhnya ayat
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.”
Ayat ini telah mansukh dengan ayat
“………….. sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
Dan ayat
“Maka ma’afkanlah mereka dan biarkanlah mereka sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya.” (Al-Baqoroh: 109)
Ayat ini mansukh dengan ayat
“…maka bunuhlah orang-orang musyrik….” (At-Taubah: 5)
Kemudian mansukh lagi dengan ayat
“………….. sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
Namun para mu’ashirin yang bersandar dengan perkataan AZ-Zarkasyi dan As-Suyuti untuk pendapat tidak mansukhnya ayat-ayat yang menerangkan tentang tahapan-tahapan syari’at jihad ini tidaklah memperhatikan pendapat mereka berdua atas mansukhnya ayat-ayat tersebut.
Namun demikian bagaimanapun kalau dikatakan bahwa ketika dalam keadaan lemah kita harus kembali pada hukum larangan untuk berperang dan wajib bersabar terhadap ulah orang-orang kafir ini jelas tidak bisa dibenarkan berdasarkan kajian yang telah lalu pada masalah kemampuan dalam berperang dan iqtiham. Begitu pula hal ini bertentangan dengan ijma’ jika ijma’ tersebut benar adanya sebagaimana yang telah dinyatakan oleh beberapa ulama’ di atas. Yang intinya bahwa kemampuan itu adalah syarat wajib jihad adan bukan syarat syah jihad, sehingga kalau dikatakan bahwa orang yang lemah atau tidak mempunyai kemampuan untuk melawan musuh itu ia harus bersabar dan tidak boleh mengadakan peperangan dalam rangka melawan musuh, sebagaimana halnya ketika Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam hidup di Mekah dalam keadaan lemah dan tertindas, mereka dilarang untuk melakukan peperang. Meskipun juga bukan berarti dalam kondisi seperti ini kaum muslimin tidak diperkenankan untuk melaksanakan kembali ayat-ayat yang memerintahkan untuk bersabar dan berlapang dada terhadap ulah orang-orang kafir. Kaum muslimin mendapatkan rukhshoh untuk mengamalkan sabar dan berlapang dada terhadap ulah orang-orang kafir tesebut sebagai mana mereka juga boleh mengamalkan ayat-ayat jihad dengan ketentuan-ketentuan yang telah kita bahas di atas.
Referensi :
1. Al Qur'an
2. Shahih Bukhari
3. Shahih Muslim
4. Sunan Abu Dawud
5. Sunan At Tirmidzi
6. Sunan An Nasa'i
7. Jami'ul Bayan Imam At Thabary
8. Tafsir Al Qurthuby
9. Tafsir Ibnu Katsir
10. Tafsir Al Manar
11. Ahkamul Qur'an
12. Jami'u Bayanil Ilmi wa Fadhlihi
13. Al Itqan Fi Ulumil Qur'an
14. Al Burhan fi Ulumil Qur'an
15. Al Burhan Imam Az Zarkasyi
16. Manahilul Irfan
17. Zadul Ma'ad
18.Al-Iklil fis Timbatit Tanziil
19. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
20. Ad Duraru As Suniyah fi Ajwibah An Najdiyah
21. Tahdzib Syarhul ‘Aqidah Ath-Thohawiyah
22. Hukmul Islam Fi Dimuqrathiyah wa Ta’adudiyah Hizbiyah
23. Ahammiyatul Jihad fi Nasyri Da'wah Ilallah
[1] - Dr. Ali bin Nafi’ Al Ulyani, Ahammiyatul Jihad Fi Nasyri Da’wah Islamiyah hal. 318, Daaru Thayibah, Riyadh. Cet 2 : 1416 H /1995 M.
[2] - Al Jihaadu Fi Sabilillah hal. 10,12, 31, dinukil dari Ahammiyatul Jihad hal. 318-321.
[3] . Ibnu Al ‘Arabi, Ahkamul Qur’an 2/901, Daarul Ma’rifah.
[4]- Tafsir Al-Qurthubi 2/353
[5] - HR. Al Bazzar dan Al Haitsami dalam Majma’u Zawaid 5/255. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 8/106 no. 2454. Juga dari Abu Hurairah ; HR. Baihaqi, dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 763.
[6] - HR. Abu Daud no. 2608 dan Abu ‘Iwanah, juga dari Abu Hurairah ; HR. Abu Daud, Abu Ya’la Al Maushili 1/295. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 500 dan Silsilah Ahadits Shahihah no. 1322.
[7] - Nailul Authar 8/257.
[8] - Majmu’ Fatawa 28/390-392.
[9] - Jami-u bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/63, juga Ad Darimi dengan sanad lemah.
[10] - HR. Tirmidzi, dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 1758.
[11] - HR, Ahmad, Tirmidzi, Nasa-I, Ibnu Hibban, Al Hakim dan Bukari dalam at tarikh. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih jami’ Shaghir no. 1721, Shahih Targhib wa Tarhib no. 5530 dan Takhriju Misykatul Mashabih no. 3694 dari Ath Thayalisi dan Ibnu Khuzaimah.
[12] - Hukmul Islam Fi Dimuqrathiyah wa Ta’adudiyah Hizbiyah hal. 179, Markazu Ad Dauli Li Dirasat Islamiyah, London, cet 2 ; 1420 H / 2000 M.
[13] - Ad Duraru As Suniyah fi Ajwibah An Najdiyah 9/197, dinukil dari Hukmul Islam fi Dimuqrathiyah wa Ta’adudiyah Hizbiyah hal. 182.
[14] - HR. Bukhari, Muslim, Nasa-I dari Abu Hurairah, Shahih Jami’ Shaghir no. 2322.
1 – HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Al Hakim, Al Baihaqi. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shagir no. 4174, Silsilah Ahadits Shahihah no. 199, Takhriju Misykatul Mashabih no. 3846.
[16] - I’laanul Jihad hal. 8.
[17] HR. Nasa’I VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.
[18] Diriwayatkan oleh An-Nasa’I VI/2
[19] (Zaadul Ma’ad II/58)
[20] Zaadul Ma’ad III/160)
[21] Ahkamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobi I/201).
[22] Ibid
[23] Tafsir Ah-Thobari XXV/144 cet. Darul Fikr, Bairut sebagaimana dinukil dalam kitab Marohilu tasyri’il jihad
[24] Tahdzib Syarhul ‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 360-361
[25] Tafsir Al-Manar X/166
[26] Manahilul ‘Irfan II/150
[27] Al-Burhan fii ‘Uluumil Qur’an II/41-42
[28] Al-Itqon fii ‘uluumil Qur’an III/66.
[29]Al-Burhan karangan Az-Zarkasyi II/37
[30] Al-Iklil fis Timbatit Tanziil dan At-Tahbir Fii ‘ilmit Tafsiir:138
[muslimdaily.net]

