Cadar-cadar Terlarang Di Negeri Seberang

Diposting pada Jum'at, 26-06-2009 | 14:25:02 WIB

Pelarangan penggunaan kerudung kembali terjadi. Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy mengatakan pada hari Senin di depan anggota parlemen Perancis bahwa kerudung atau burqa’ “tidak diterima di negara-negara Republik”. Bahkan ia menganggapnya sebagai “simbol penindasan dan perbudakan” atas kaum perempuan.

Yah, bisa jadi ini karena sang presiden tidak pernah mendapatkan dakwah Islam. Sehingga kerudung yang sebenarnya baik-baik saja, tetapi dipahami dengan berlebihan. Memang benar kata para ulama, bahwa manusia itu menjadi musuh dari kebodohannya sendiri. Merasa tahu apa yang baik, padahal dia tidak bisa menilai sebuah kebaikan itu sendiri.

Sang Presiden nampaknya juga tidak pernah tahu, bahwa berkerudung adalah bagian dari menjalankan agama. Dalam rangka untuk menjadi hamba yang taat, yang religius, yang shalihah. Sehingga kalau nanti para warganya memakai kerudung, maka akan menjadi warga yang shalihah. Mereka berkerudung juga tidak merasa ditekan-tekan, tidak merasa ditindas, tidak merasa diperbudak. Mereka masih tersenyum, masih menjadi manusia yang normal, bahkan menjadi lebih cantik dengan berjilbab.

Memakai kerudung, menutup hijab bagi muslimah selain kewajiban, ini juga merupakan hak warga negara. Hak untuk menjalankan keyakinannya sebagai seorang manusia yang punya Tuhan. Organisasi “Human Rights Watch” yang aktivitasnya fokus pada pembelaan terhadap hak asasi manusia menegaskan bahwa larangan berkerudung secara sempurna di Perancis akan menjadi “pelanggaran terhadap hak asasi manusia.” Gatan Maria Vardo, Direktur Biro Organisasi “Human Rights Watch” di Paris dalam sebuah pernyataan mengatakan: “bahwa larangan memakai burqa’ (cadar) justru tidak memberi kebebasan bagi perempuan”.

Dia menambahkan: “Hal ini tidak lain hanya akan memarginalkan dan menciptakan stigma buruk bagi para perempuan yang memakainya. Padahal kebebasan untuk mengekspresikan kepercayaan agama dan pendapat termasuk di antara hak-hak dasar yang harus dihormati”.

Dia menyatakan bahwa “larangan seperti itu, yang hanya membatasi ekspresi dari keyakinan dan ajaran agama Islam akan membentuk kesan dan pesan baru bagi kebanyakan kaum Muslim Perancis, yang mengatakan bahwa mereka tidak disambut di negara mereka”.

Kita sebenarnya bisa memandang fenomena ini dari sudut yang berbeda. Islam ternyata mulai diperbincangkan di ranah politik. Jilbab menjadi sebuah perbincangan yang panas. Dan sesuatu yang menjadi perbincangan biasanya adalah sesuatu yang besar dan bukan sesuatu yang remeh. Ini berarti jilbab burqa atau cadar telah menjadi sebuah fenomena besar di Prancis. Banyak pemakainya sehingga menjadi sebuah keresahan.

Di Eropa, pertumbuhan Islam berlangsung cepat. Dalam 30 tahun terakhir dikabarkan di Prancis terdapat 50 ribu orang yang berpindah agama ke Islam. Di Eropa barat, saat ini terdapat sekitar 10 juta pemeluk Islam. Di Eropa timur, jumlahnya dipastikan jauh lebih tinggi.

Bayangkan saja kalo dari 50 ribu itu setengahnya perempuan. Dan dari setengah perempuan itu mengenakan cadar, bukankah itu sebuah angka yang sangat mengagumkan. Apa yang akan terjadi akan terjadi bila Allah mengabulkan. Maka berdoalah semoga polemik ini akan segera berakhir dengan senyuman. Sehingga muslimah-muslimah Prancis bisa menghirup nafas kebebasan untuk menjalankan syariatnya.