• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Medis » Detail
Bebaskan Kampus Dari Asap Rokok Sejak Tahun 2002
Diposting Rabu, 28-10-2009 | 10:41:10 WIB
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya, pada Rabu (20/10) lalu Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Pelopor Pelaksanaan Perda KTR dan KTM. Memang Sarana Pendidikan termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok sehingga Perda yang berlaku efektif sejak tanggal 22 Oktober 2009 ini melarang kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di  kampus dan sekolah serta sarana  pendidikan yang lainnya.

Penghargaan yang diserahakan langsung oleh dr. Esty Martiana Rachmie, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini diterima oleh dr. Prijono Satya Bakti, dosen FKM Unair. ”Memang Perda KTR dan KTM mulai berlaku tanggal 22 Oktober, tetapi FKM Unair telah menerapkan sebagai kampus bebas rokok bahkan sebelum Perda KTR dan KTM ini diberlakukan,” jelas dr. Esty Martiana Rachmie, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Lebih lanjut dokter alumnus UGM itu sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh FKM Unair.

”Sebagai masyarakat kesehatan, kita harus sadar mengenai bahaya rokok yang dapat merusak kesehatan. Kalau bukan kita siapa lagi?” ungkap dr. Prijono. Lebih lanjut, Prijono mengungkapkan bahwa rokok sigaret menghasilkan 1,2 – 2,9 mg nikotin dan apabila seseorang merokok sebungkus per hari maka tubuhnya akan menyerap 20 – 40 mg nikotin / hari. ”Nikotin sangat adiktif dan tidak ada kadar yang aman bagi tubuh,” ujar dosen FKM Unair ini. Nikotin dapat meresap melalui mulit, hidung dan kulit manusia.

Memang sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar KTR di FKM belum ada. ”Selama ini kita belum memberikan sanksi karena memang belum ada pelanggar, dan apabila terdapat pelanggar maka sanksi yang diterapkan akan mengikuti yang ada dalam Perda KTR dan KTM,” ujar dr. Santi Martini, M. Kes, yang juga sebagai dosen FKM. Lebih lanjut Santi mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan benar-benar akan diterapkan mulai dari teguran lisan maupun tertulis berdasarkan dengan kasus yang ada.

Untuk diketahui FKM Unair telah menerapkan sebagai kampus bebas rokok sejak tahun 2002 lalu bertepatan dengan hari bebas tembakau yang jatuh pada tanggal 31 Mei. ”Kita memang sudah mendeklarasikan sebagai kampus bebas rokok pada tahun 2002 tetapi kita melakukan deklarasi ulang lagi pada tahun 2008,” ujar dr. Santi. Dengan diberlakukannya Perda KTR dan KTM ini di Surabaya otomatis memberikan dasar yang kuat bagi FKM untuk tetap memberlakukan sebagai kampus yang bebas rokok.

[muslimdaily.net/Surabaya-eHealth]



Tweet

Top View

  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri

Latest Post

  • Lawan Hari Valentine Dengan Gerakan Menutup Aurat
  • Malaysia Tahan Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
  • Uskup Agung Ortodoks Romawi Mengecam Zionis ...
  • (Opini Warga Suriah) Bagaimana Nasib Ummat Islam ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed