Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya, pada Rabu (20/10) lalu Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Pelopor Pelaksanaan Perda KTR dan KTM. Memang Sarana Pendidikan termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok sehingga Perda yang berlaku efektif sejak tanggal 22 Oktober 2009 ini melarang kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di kampus dan sekolah serta sarana pendidikan yang lainnya.Penghargaan yang diserahakan langsung oleh dr. Esty Martiana Rachmie, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini diterima oleh dr. Prijono Satya Bakti, dosen FKM Unair. ”Memang Perda KTR dan KTM mulai berlaku tanggal 22 Oktober, tetapi FKM Unair telah menerapkan sebagai kampus bebas rokok bahkan sebelum Perda KTR dan KTM ini diberlakukan,” jelas dr. Esty Martiana Rachmie, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Lebih lanjut dokter alumnus UGM itu sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh FKM Unair.
”Sebagai masyarakat kesehatan, kita harus sadar mengenai bahaya rokok yang dapat merusak kesehatan. Kalau bukan kita siapa lagi?” ungkap dr. Prijono. Lebih lanjut, Prijono mengungkapkan bahwa rokok sigaret menghasilkan 1,2 – 2,9 mg nikotin dan apabila seseorang merokok sebungkus per hari maka tubuhnya akan menyerap 20 – 40 mg nikotin / hari. ”Nikotin sangat adiktif dan tidak ada kadar yang aman bagi tubuh,” ujar dosen FKM Unair ini. Nikotin dapat meresap melalui mulit, hidung dan kulit manusia.
Memang sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar KTR di FKM belum ada. ”Selama ini kita belum memberikan sanksi karena memang belum ada pelanggar, dan apabila terdapat pelanggar maka sanksi yang diterapkan akan mengikuti yang ada dalam Perda KTR dan KTM,” ujar dr. Santi Martini, M. Kes, yang juga sebagai dosen FKM. Lebih lanjut Santi mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan benar-benar akan diterapkan mulai dari teguran lisan maupun tertulis berdasarkan dengan kasus yang ada.
Untuk diketahui FKM Unair telah menerapkan sebagai kampus bebas rokok sejak tahun 2002 lalu bertepatan dengan hari bebas tembakau yang jatuh pada tanggal 31 Mei. ”Kita memang sudah mendeklarasikan sebagai kampus bebas rokok pada tahun 2002 tetapi kita melakukan deklarasi ulang lagi pada tahun 2008,” ujar dr. Santi. Dengan diberlakukannya Perda KTR dan KTM ini di Surabaya otomatis memberikan dasar yang kuat bagi FKM untuk tetap memberlakukan sebagai kampus yang bebas rokok.
[muslimdaily.net/Surabaya-eHealth]
