• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Lokal » Detail
Tanggapan JAT Tentang Revisi RUU Ormas
Diposting Sabtu, 28-01-2012 | 00:09:45 WIB

RUU Ormas sepekan terakhir ini kembali ramai dibicarakan. Khususnya setelah adanya revisi terhadap UU Nomor 8/1985 yang dimaksudkan pemerintah untuk menertibkan keberadaan ormas di Indonesia.

Berdasarkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan pekan lalu, sejumlah perwakilan seperti PP Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Khonghucu, Hindu Dharma dan Front Pembela Islam (FPI) disepakati aturan baru bagi Ormas.

Perwakilan tersebut juga menyepakati asas Ormas adalah empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Mencermati hal ini, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir kemarin Kamis diundang ke gedung DPR RI untuk dengar pendapat mengenai RUU Ormas tersebut.

Dan berikut ini adalah pendapat JAT terkait RUU Ormas tersebut yang dikirimkan ke beberapa media:

 

Mencermati Rapat Dengar Pendapat Umum  PANSUS  RUU ORMAS DPR RI  maka Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)  sebagai sebuah jamaah yang memiliki komitmen dan  kepedulian pada permasalahan keumatan  kami sampaikan hal sebagai berikut :

 

Tidak bisa dipungkiri  bahwa republik ini berdiri berawal dari sebuah ormas yang bernama Serikat Dagang Islam yang digagas oleh KH Saman Hudi pada tahun 1905 beliau membawa nama Islam dibelakang nama organisasinnya karena hanya Islamlah yang bisa menyatukan nusantara, kehadiran SDI benar-benar menjadi solusi cerdas pada saat itu karena rakyat indonesia mengalami keterpurukan ekononi dan jiwa rusak sebagai  akibat penjajah kerajaan protestan belanda menerapkan “cultuurstelsel”(sistem politik tanam paksa 1830-1919) dan ajaran islam-lah menjadikan penawar utama (obat) yang dapat menghilangkan sifat lemah (dhoif), malas dan rendah diri dan menimbulkan semangat (ghiroh untuk bangkit dan melawan penjajah Kerajaan Protestan Belanda. SDI bukan sekedar organisasi dagang atau Comercial Chamber (kamar dagang) yang hanya memberi keuntungan (profit) pada anggotanya, tapi SDI bertujuan mengangkat martabat islam dan muslimin  yang sengsara akibat penjajahan sekaligus sebagai wadah dalam menghadapi diskriminasi peniuagaan cina yang telah mendapat hak istimewa dari penjajah sungguh sebuah rapid respone terhadap sebuah imprealisme modern kata Mansyur Suryanegara,(API Sejarah,jilid I hal 350).

 

Cita dan semangat melawan imprealisme itu kemudian dilanjutkan oleh SI yang berdiri setahun kemudian 1906 dan kemudian menjadi fenomenal setelah bergabungnya Haji Oemar Syahid Cokroaminoto pada tahun 1912 dan bentuk perlawanan secara politis pada penjajah yang dikenal dengan non-kooperasi dengan apa yang dikenal dengan sikap hijrah SI. Dan hanya dengan sikap anti penjajahan-lah semangat kemerdekaan itu bisa mewujud.

 

Peran ormas-pun tidak terhenti hingga kemerdekaan dan terus berjalan hingga saat ini, bisa dibuktikan ternyata dalam banyak hal ormas lebih mampu memberikan solusi riil pada permasalahan-permasalahan  agama, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya yang dirasakan oleh masyarakat daripada pemerintaan yang cenderung politis dan hanya sekedar pencitraan belaka,bahkan tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah cenderung melemah  akibat kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang berpihak pada pemodal bukan pada rakyat, ditambah lagi dalam kasus penegakan hukum dan korupsi yang semakin menyeret  negeri ini pada lubang kehancuran.

 

RUU ORMAS yang hendak digagas oleh pemerintah tak lain hanya mengkebiri peran aktif Ormas untuk membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi tetapi merupakan pengekangan hak azasi manusia untuk berkumpul dan berserikat, pemerintah seharusnya berterima kasih pada ormas yang selama ini dengan tulus dan ikhlash bekerja memperbaiki moral dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan tidak menjadikan  ormas sebagai ancaman bagi pemerintah. Apalagi kemudian dalam RUU Ormas memaksakan Pancasila sebagai azas  tiap ormas.

 

 Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( RUU pasal 2)

 

Ini jelas  upaya pengkebirian hak asasi kebebasan berserikat, apalagi  sebagai muslim kita diwajibkan untuk berjamaah atas dasar aqidah islam bukan yang lainnya artinya Asas apapun selain akidah Islam, itu artinya atas dasar ashabiyyah dan dilarang oleh Islam. Dan jika kemudian dengan RUU ORMAS  ini mewajibkan menggunakan Pancasila pada tiap ormas, jelas sebuah pelanggaran syariat Islam.

 

Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila ( Ayat :4 bab Larangan).

 

Pasal ini rancu dan menyesatkan karena sejak kapan pancasila berubah menjadi ideologi atau agama sehingga memiliki ajaran atau paham? Dan jika ini dipaksakan maka jelas bertentangan dengan Syariat Islam maka kami dengan tegas menolak produk UU apapun yang tidak berdasarkan syariat islam.

 

Sistem Demokrasi di Indonesia meletakkan DPR sebagai bagian dari pembuat undang undang dan pembuat undang undang sejatinya mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum oleh karena itu haram atas anda (anggota dewan) untuk membuat hukum dengan apa selain yang telah ditetapkan oleh Allah, akan tetapi jika anda paksakan membuat UU yang bertentangaan bahkan menghinakan syariat maka anda bukan lagi sebagai anggota dewan yang terhormat tetapi anda anggota dewan yang terlaknat.

 

Dan hanya dengan syareat  Islam kemulyaan bisa diraih dan  selain Islam pasti membawa pada kebinasaan  dan bencana.

Wallahu A’lam bish Showab

 

 

Jakarta , 03 Rabiul Awwal 1433 H / 26 Januari 2012 M

Jamaah Anshorut Tauhid

 

 

 

 

 

Son hadi

Juru Bicara




Tweet

Top View

  • Fahri Hamzah: Kita Tidak Setuju Dengan Irshad ...
  • Dr. Hamid Fahmy: Fahri Hamzah Salah Memahami ...
  • Rekaman Audio Diskusi 'Gagal' IndonesiaTanpaJIL vs ...
  • Di Twitter Fahri Hamzah Memberi Kuliah, Adian ...
  • Aktivis JIL Tidak Hadir, Diskusi Jalan Terus ...
  • Ustadz Dr. Mu'inudinillah: Fahri Hamzah Bodoh ...
  • Ulil Ngeyel Mirip Bani Israel, Kata Sekjen MIUMI
  • Pesepakbola Yaya Toure: Saya Tidak Minum Alkohol, ...
  • Hasyim Muzadi: Waspada Diskusi Dengan Irshad Manji
  • Diskusi Irshad Manji Di Malaysia Dibatalkan

Latest Post

  • Rekaman Audio Diskusi 'Gagal' IndonesiaTanpaJIL vs ...
  • Universitas di China Siap Kerjasama Dengan MUI
  • Inilah Alasan Polda Metro Jaya Menolak Konser Lady ...
  • Tak Hanya FPI, Lembaga Adat Pun Juga Menolak ...
  • Meluruskan Pemberitaan Menyesatkan Bahwa Penumpang ...
  • Pemuda Muslim Jerman Tergerak Aksi Bela Nabi ...
  • Aktivis JIL Tidak Hadir, Diskusi Jalan Terus ...
  • Rusia Klaim Tewaskan Tujuh Gerilyawan Muslim ...
  • Malam Ini, Dialog Pegiat #IndonesiaTanpaJIL vs JIL ...
  • Samir Khan Terbitkan Panduan Untuk Mujahid ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed