• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Lokal » Detail
Afham Ramadhan dan Soni Jayadi Divonis 4,5 Tahun
Diposting Selasa, 03-08-2010 | 17:20:01 WIB
JAKARTA - Afham Ramadhan dan Soni Jayadi, mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8), setelah dituduh menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

PN Jaksel juga menjatuhkan vonis yang sama kepada alumnus Universitas Islam Negeri Jakarta (Unija), Fajar Firdaus.

Ketiganya tercatat sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Fajar Firdaus tercatat sebagai mahasiswa fakultas psikologi UIN, Sonny Jayadi mahasiswa fakultas Sains & Teknologi UIN, dan Afham Ramadhan mahasiswa fakultas Sains & Teknologi UIN.

Pimpinan majelis hakim yang menyidangkan perkara Afham Ramadhan itu, Didi Setyohandono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme yakni Muhammad Syarir dan Saefudin Zuhri yang merupakan pamannya sendiri.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan," katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara, katanya.

Afham Ramadhan dan Soni Jayadi dituduh menyembunyikan Muhammad Sahrir dan Saefuddin Zuhri di kamar kosan-nya di Kampung Semanggi II, Ciputat, pada akhir tahun 2009.

Kedua orang itu merupakan paman dari kedua terdakwa.

Majelis hakim berpendapat, yang dianggap memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang memberantas tindak pidana terorisme. Ini seperti kata-kata yang diucapkan hakim Ida Bagus Dwiyantara dalam memutuskan hukuman 3 tahun penjara kepada Putri Munawwaroh beberapa hari sebelumnya.

"Sementara yang meringankan dari terdakwa yakni belum pernah dihukum dan jujur di persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan mau menyelesaikan kemahasiswaannya serta memiliki tanggungan keluarga," katanya. [muslimdaily.net/gat]



Tweet

Top View

  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri

Latest Post

  • Lawan Hari Valentine Dengan Gerakan Menutup Aurat
  • Malaysia Tahan Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
  • Uskup Agung Ortodoks Romawi Mengecam Zionis ...
  • (Opini Warga Suriah) Bagaimana Nasib Ummat Islam ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed