• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Lokal » Detail
Putri Munawwaroh Divonis 3 Tahun Penjara
Diposting Kamis, 29-07-2010 | 18:31:04 WIB
JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus "terorisme" Putri Munawwaroh hari Kamis 29 Juli 2010 yang berlangsung di PN Jaksel ini akhirnya memvonis Putri dengan putusan 3 tahun penjara.

Sidang dimulai pukul 12:40 WIB dan berakhir sekitar pukul 13:30. Sidang putusan vonis tersebut dihadiri banyak pendukung Putri Munawwaroh, terutama dari kalangan wanita. Sebelum sidang dimulai para wanita yang mayoritas menggunakan cadar ini sempat membentangkan spanduk bertuliskan "BEBASKAN!!! PUTRI MUNAWWARAH & BAYINYA DARI KEBIADABAN DENSUS 88 DAN SEKUTUNYA (LAKNATULLAH 'ALAIKUM AJMA'IN), namun aksi ini langsung dihentikan petugas setelah diminta oleh hakim.

Pada akhirnya, hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara menyatakan "mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dikuatkan menjadi UU No 15/2003. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara potong masa tahanan."

Sontak pengunjung sidang meneriakkan takbir dan kekecewaan atas putusan hakim yang dinilai mendholimi Putri Munawwaroh ini.

Hakim Ida Bagus Dwiyantara selama persidangan berbicara dengan suara yang sangat pelan dan tidak jelas, hal ini membuat pengunjung protes, "pak ini sidang terbuka, bukan sidang bisik-bisik" kata seorang wanita bercadar yang duduk di baris kedua.

Hakim lalu menanyakan kepada Putri Munawwaroh apakah akan menerima putusan ini, atau pikir-pikir untuk naik banding, ia diberi waktu tujuh hari.

Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun , namun TPM tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai adanya kesepakatan antara Putri dan suaminya Adib Susilo, seperti yang disampaikan Ahmad Michdan. "Jelas fakta persidangan dia menyatakan ke suami, tamu itu sampai kapan? Artinya, tidak ada dasar kesepakatan terima tamu. Ini perbedaan pendapat kita dengan majelis," ucap Ahmad seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010) seperti dikutip dari Kompas.

Seusai sidang, pengunjung wanita melakukan aksi di luar ruang sidang mereka berorasi sambil kembali membentangkan spanduk. Aksi ini sebagai ungkapan kekecewaan atas putusan sidang. [muslimdaily.net]


Tweet

Top View

  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri

Latest Post

  • Uskup Agung Ortodoks Romawi Mengecam Zionis ...
  • (Opini Warga Suriah) Bagaimana Nasib Ummat Islam ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...
  • Partai Islam Malaysia Kampanyekan Valentine Haram, ...
  • Zionis Israel Khawatir “Senjata Musuh” Jangkau ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed