• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Lokal » Detail
MUI Nilai Gugatan UU Penodaan Agama Terkait Ahmadiyah
Diposting Kamis, 04-02-2010 | 14:51:29 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai munculnya gugatan uji materiil terhadap UU no 1 tahun 1965, tidak terlepas dari kelompok Ahmadiyah.

''Ini tidak terlepas dari perjuangan kelompok tertentu dalam kasus Ahmadiyah,'' tegas Ketua MUI KH Amidhan, yang menjadi koordinator MUI sebagai pihak terkait dalam Sidang MK di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/2).

Di depan sidang, KH Amidhan menegaskan bahwa para pemohon menafsirkan agama secara mengada-ada. ''Pembatalan ataupun perubahan terhadap UU itu akan menimbulkan keguncangan-keguncangan,'' tegas KH Amidhan.

Mahkamah Konstutusi (MK), Kamis (4/2) siang ini menggelar sidang Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR RI.

Gugatan diajukan oleh 7 LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI, dan 4 penggugat perorangan yakni KH Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan KH Maman Imanul Haq.

Materi yang digugat antara lain Pasal 1 UU ini yang menyebutkan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Materi lainnya adalah Pasal 2 ayat (1) berbunyi, ”Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”

Tiga materi lainnya berkenaan dengan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4. Para penggugat menilai, ada beberapa pasal dalam UU itu yang tidak sesuai dengan ihwal kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945.
[muslimdaily.net/republika]




Tweet

Top View

  • Foto Kekejian Tentara Amerika di Irak Beredar
  • Umar Media Rilis Video Eksekusi 15 Tentara ...
  • Pengkhianat Al Qaidah Irak Ditembak Mati
  • Aktivis Afghanistan: Kemenangan Taliban Lebih ...
  • Narapidana di Penjara Inggris Berbondong-bondong ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Bedah Buku Kritik dan Koreksi Deradikalisasi BNPT ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom

Latest Post

  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Toko Daging Halal Tumbuh di Kanada
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Khawatir Serangan Balasan dari Abu Sayyaf, Militer ...
  • Kelompok 'Teror Big Ben' Bisa Bebas Kurang dari ...
  • Kuwait Selenggarakan Pemilu Parlemen
  • Kubah atau Tanpa Kubah, Muslim Eksplorasi Desain ...
  • Kepala Babi Ditemukan Lagi di Depan Masjid
  • Korupsi Haram, Pelaku Korupsi Memprihatinkan

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed