• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Lokal » Detail
Muhammadiyah Tolak Uji Materiil UU Penistaan Agama
Diposting Minggu, 31-01-2010 | 11:43:19 WIB

Muhammadiyah Tolak Uji Materiil UU Penistaan Agama

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menolak judicial review peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Din, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.

''Saya ingin berpandangan atas nama Muhammadiyah bahwa amandemen terhadap ketentuan perundangan tersebut sangat berbahaya,'' ujarnya usai Seminar Nasional Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Sabtu (30/1).

Din menambahkan, tidak dapat dibayangkan kalau perubahan itu disetujui, maka penodaan dan penistaan terhadap agama baik secara tidak disengaja seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama, atau pun yang dilakukan secara sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan berkembang pesat. ''Akan menimbulkan social disorder,'' ingat dia.

Din yakin, penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci dinodai. Dan dalam hal ini, perlu keterlibatan negara untuk mengaturnya.

Jauh-jauh hari, FPI telah melakukan penolakan atas pengajuan uji materi yang diajukan oleh kelompok JIL dan AKKBB terhadap UU ini. Diketahui, sidang pleno uji materi peraturan perundangan ini yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, (27/1) pukul 10.00 WIB ditunda pelaksanaannya. Sedianya persidangan akan digelar kembali pada Kamis, 4 Februari nanti.

Uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. (md)




Tweet

Top View

  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri
  • Ratusan Polisi New York yang Selamat Pada Serangan ...

Latest Post

  • Lawan Hari Valentine Dengan Gerakan Menutup Aurat
  • Malaysia Tahan Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
  • Uskup Agung Ortodoks Romawi Mengecam Zionis ...
  • (Opini Warga Suriah) Bagaimana Nasib Ummat Islam ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed