Sebanyak 500 anggota FPI (Front Pembela Islam) sambangi Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/01).
Hari itu mereka datang untuk malakukan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya pembatalan UU Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama.
Tapi sayang, ternyata sidang tentang uji materi UU tersebut ditunda hingga Kamis (04/02) mendatang. Merasa kecewa, massa FPI kemudian menggelar orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
"Kami meminta sidang nanti bisa disiarkan di seluruh televisi," ujar salah seorang Ustadz yang sedang berorasi.
Menurut FPI dalam selebaran yang dibagikan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan pembatalan Undang Undang tersebut maka seluruh SKB (surat keputusan bersama) dan SK (surat keputusan) Kepala Daerah yang melarang keberadaan aliran sesat dan penistaan agama akan gugur.
Bahkan di tingkat negara, Indonesia bakal tidak punya produk hukum yang bakal melarang keberadaan aliran sesat.
[muslimdaily.net/republika]