Kepahlawanan Imam Bonjol digugat oleh sekelompok orang di dunia maya. Melalui sebuah seruan petisi di internet sang pembuat membuat tuduhan-tuduhan kepada sang pahlawan sekaligus Mujahid Asy Syahid (insya Allah) Imam Bonjol allahuyarham.
Surat petisi yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia ini mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia segera membatalkan pengangkatan Tuanku Imam Bonjol sebagai Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan, dan meluruskan sejarah Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, sejarah tanah Sumatra, dan sejarah Republik Indonesia.
Tuanku Imam Bonjol, yang diangkat sebagai Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 087/TK/Tahun 1973, tanggal 6 Nopember 1973, difitnah telah berkhianat pada Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, membantai keluarga kerajaan, memimpin invasi ke Tanah Batak yang menewaskan lebih satu juta jiwa, menyerang Kerajaan Batak Bakkara dan menewaskan Sisingamangaraja X, bertanggung-jawab atas masuknya Kerajaan Belanda di tanah Sumatera Utara dan Minangkabau.
Di dalam petisi itu juga dihubung-hubungkan latar belakang Tuanku Imam Bonjol yang dianggap memiliki kaitan dengan gerakan Wahabi di Arab Saudi dan Taliban di Pakistan.
Menurut laporan, petisi ini dibuat dan ditulis oleh seorang bernama Mudy Situmorang yang menuliskan alamat email mudy_s@yahoo.com. Selengkapnya, petisi ini berlamat di link site berikut http://www.petitiononline.com/bonjol/petition.html
Hingga berita ini diturunkan, petisi ini telah ditandatangani 100 netter. Penandatangan petisi ini bisa dilihat di link site berikut ini http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?bonjol&51 dan http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?bonjol&1.
Konon, jika sudah sampai 500, petisi itu akan diserahkan kepada pemerintah RI.
Sebetulnya, petisi ini sudah lama di-launching. Hasil penelusuran Muslimdaily, tercatat rekam jejak upaya penggalangan dukungan petisi yang diajukan oleh Mudy Situmorang sejak tahun 2007. Namun, hingga saat ini pemerintah RI terlihat belum mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menangkap sang provokator. Sebagaimana diketahui, berdasarkan pelacakan tim Muslimdaily, Mudy Situmorang, pemuda asal Samosir, pernah tercatat beralamat di PT Abdi Sabda Nusantara, Jl Cikini Raya 58 HH- Jakarta.
Berikut kutipan fitnah-fitnah yang dikemukakan di dalam petisi itu:
FITNAH LAMA
Pernah tercatat, Majalah Tempo edisi 34/XXXVI/15-21 Oktober 2007, misalnya, menurunkan laporan khusus mengenai kontroversi kebrutalan Kaum Paderi yang terjadi dalam perang di dataran tinggi Minangkabau (1803-1837). Laporan itu dipicu oleh dipublikasikannya kembali buku Mangaraja Onggang Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833 (Yogyakarta: LKiS, 2006) (pertama kali diterbitkan oleh Penerbit Tandjung Pengharapan, Djakarta, [1964]) dan satu buku lain karangan Basyral Hamidy Harahap, Greget Tuanku Rao (: Komunitas Bambu, 2007). Ketiganya terkenal sebagai penerbit kaum pengusung liberalisme agama.
Dalam buku itu, dan merujuk laporan Tempo di atas, diceritakan kembali kekejaman dan kebrutalan yang telah dilakukan Kaum Paderi waktu mereka melakukan invasi ke Tanah Batak. Kedua penulis, yang kebetulan berasal dari Tanah Batak, menceritakan penderitaan nenek moyang mereka selama serangan pasukan Paderi antara 1816-1833 di Tanah Batak yang dipimpin oleh komandan-komandan Paderi seperti Tuanku Rao, Tuanku Lelo, Tuanku Asahan, dll.
Dalam kedua buku itu dikatakan pula bahwa Kaum Paderi mengembangkan gerakan Wahabi di Sumatera setelah tiga pendirinya, Haji Miskin, Haji Sumaniak, dan Haji Piobang terpengaruh oleh gerakan itu sewaktu mereka berada di Tanah Arab dan kembali ke Minangkabau tahun 1803.
Menanggap kedua buku “sesat” itu, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau, Prof. Dr. Suwardi. MS, pernah berujar dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar yang bertajuk Sejarah Perang Paderi 1803-1838 di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (22/1/08), merekomendasikan masyarakat Melayu Riau untuk menentang peredaran kedua buku tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta “kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam seminar yang terselenggara antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Gebu Minang dan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat itu, hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Prof. Dr. Asmaniar Idris, M.Pd, Ilhamdi Taufik, SH, MA, H. Bisma Siregar, SH, Batara Hutagalung, dan Dr Syafnir Aboe Naim.
[muslimdaily/bbs]