• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Lokal » Detail
MUI: Sepanjang Belum Ada Penggantinya, Vaksin Meningitis Boleh
Diposting Jum'at, 01-05-2009 | 14:30:23 WIB

Setelah LP POM Sumsel beberapa hari lalu mengungkap adanya kandungan babi dalam vaksin meningitis, MUI Pusat justru menegaskan bahwa sepanjang tidak ada atau belum ada penggantinya, vaksin mengandung babi boleh digunakan.

''Dari segi hukumnya, sepanjang belum ditemukan penggantinya, bisa saja digunakan (vaksin mengandung babi). Karena mudharatnya kalau itu tidak dilakukan, akan lebih besar. Sikap kita sementara begitu. Artinya kalau memang vaksin penggantinya dicari tidak ada, ya mau bagaimana,'' tegas Ichwan Syam, Sekretaris Umum MUI Pusat dalam perbincangan di Jakarta Jumat (1/5).

''Tapi setelah kita yakin ada gantinya, apalagi saya dengar Malaysia sudah menggunakan vaksin dari sapi, tentunya lain masalahnya,'' tambah Ichwan Syam. Lebih lanjut Ichwan Syam menegaskan bahwa pemerintah harus proaktif mencari pengganti vaksin tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Ichwan Syam bahwa tentunya ini akan menimbulkan masalah bagi orang-orang yang merasa telah menggunakan vaksin itu. ''Jadi menimbulkan masalah bagi orang-orang yang merasa telah menggunakan vaksin itu, menimbulkan suasana seperti itu, padahal dia tidak terlalu paham tentang hukum Islam,'' ungkap Ichwan Syam. ''Sepanjang sepengetahuan kita, yang kita ketahui belum ada penggantinya,'' tambahnya.

Preseden Vaksin Polio Mengandung Babi

Bahkan menurut Ichwan Syam, untuk kasus vaksin mengandung babi ini, terjadi kasus yang sama beberapa tahun lalu terhadap vaksin polio. ''Jadi memang sudah ada presedennya bahwa MUI telah memberikan fatwa terhadap penggunaan vaksin polio. Vaksin ;polio itu meskipun juga ada enzim babinya, tapi karena itu untuk penyelamatan di Indonesia, jadi kita katakan itu boleh digunakan sampai ada penggantinya,'' tandas Ichwan Syam. (muslimdaily.net/entt/rpblk)




Tweet

Top View

  • Foto Kekejian Tentara Amerika di Irak Beredar
  • Umar Media Rilis Video Eksekusi 15 Tentara ...
  • Pengkhianat Al Qaidah Irak Ditembak Mati
  • Aktivis Afghanistan: Kemenangan Taliban Lebih ...
  • Narapidana di Penjara Inggris Berbondong-bondong ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Bedah Buku Kritik dan Koreksi Deradikalisasi BNPT ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom

Latest Post

  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Toko Daging Halal Tumbuh di Kanada
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Khawatir Serangan Balasan dari Abu Sayyaf, Militer ...
  • Kelompok 'Teror Big Ben' Bisa Bebas Kurang dari ...
  • Kuwait Selenggarakan Pemilu Parlemen
  • Kubah atau Tanpa Kubah, Muslim Eksplorasi Desain ...
  • Kepala Babi Ditemukan Lagi di Depan Masjid
  • Korupsi Haram, Pelaku Korupsi Memprihatinkan

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed