Setelah LP POM Sumsel beberapa hari lalu mengungkap adanya kandungan babi dalam vaksin meningitis, MUI Pusat justru menegaskan bahwa sepanjang tidak ada atau belum ada penggantinya, vaksin mengandung babi boleh digunakan.
''Dari segi hukumnya, sepanjang belum ditemukan penggantinya, bisa saja digunakan (vaksin mengandung babi). Karena mudharatnya kalau itu tidak dilakukan, akan lebih besar. Sikap kita sementara begitu. Artinya kalau memang vaksin penggantinya dicari tidak ada, ya mau bagaimana,'' tegas Ichwan Syam, Sekretaris Umum MUI Pusat dalam perbincangan di Jakarta Jumat (1/5).
''Tapi setelah kita yakin ada gantinya, apalagi saya dengar Malaysia sudah menggunakan vaksin dari sapi, tentunya lain masalahnya,'' tambah Ichwan Syam. Lebih lanjut Ichwan Syam menegaskan bahwa pemerintah harus proaktif mencari pengganti vaksin tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Ichwan Syam bahwa tentunya ini akan menimbulkan masalah bagi orang-orang yang merasa telah menggunakan vaksin itu. ''Jadi menimbulkan masalah bagi orang-orang yang merasa telah menggunakan vaksin itu, menimbulkan suasana seperti itu, padahal dia tidak terlalu paham tentang hukum Islam,'' ungkap Ichwan Syam. ''Sepanjang sepengetahuan kita, yang kita ketahui belum ada penggantinya,'' tambahnya.
Preseden Vaksin Polio Mengandung Babi
Bahkan menurut Ichwan Syam, untuk kasus vaksin mengandung babi ini, terjadi kasus yang sama beberapa tahun lalu terhadap vaksin polio. ''Jadi memang sudah ada presedennya bahwa MUI telah memberikan fatwa terhadap penggunaan vaksin polio. Vaksin ;polio itu meskipun juga ada enzim babinya, tapi karena itu untuk penyelamatan di Indonesia, jadi kita katakan itu boleh digunakan sampai ada penggantinya,'' tandas Ichwan Syam. (muslimdaily.net/entt/rpblk)