Tersebarnya kabar akan disahkannya RUU yang mempidanakan pelaku poligami, mendorong beberapa organisasi massa Islam mulai bereaksi.
Ketua PWNU Jatim, KH. Miftakhul Akhyar masih optimis RUU tak akan mempidanakan pelaku poligami. Namun seandainya benar jika RUU bersangkutan ada pasal pemidanaan, organisasinya tak akan tinggal diam.
“Jika RUU itu disetujui presiden dan sampai ke DPR, kami akan mengumpulkan masa dan seluruh PWNU untuk mengecam dan memprotes,” ujar Kiai Akhyar.
Menurut Kiai Akhyar, gerakan yang bernafsu dan berusaha mempidanakan pelaku poligami adalah aktivis perempuan dan aktivis liberalisme. “Padahal poligami jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bisa menjadi solusi. Apalagi melihat banyak tragedi perselingkuhan dan pemerkosaan di era seperti ini.”
“Ah, seperti tidak ada kerjaan saja, poligami dipidanakan. Poligami itu boleh dalam Islam. Kalau mampu poligami biarkan saja. Jangan dipermasalahkan,” tutur Kiai Akhyar. (muslimdaily.netnett/alislm)