Amnesti Internasional mendesak parlemen Bosnia Herzegovina untuk menolak sebuah usul larangan mengenakan pakaian di depan umum yang menghalangi identifikasi, termasuk pakaian Muslimah yang menutup seluruh tubuh alias cadar.Amnesti, Selasa (31/8) mengatakan, RUU itu akan melanggar hak asasi perempuan yang memilih untuk mengekspresikan agama, budaya, dan keyakinan pribadi mereka.
Amnesti juga mengatakan, larangan terhadap cadar semacam itu akan memaksa sebagian wanita tinggal di rumah dan menarik diri dari kehidupan umum. Para pendukung larangan itu menyebut permasalahan itu sebagai masalah keamanan.
RUU yang diusulkan itu akan mengenakan denda sebesar 63 dolar AS atau hukuman penjara sampai satu minggu jika seseorang kedapatan mengenakan pakaian-pakaian itu di depan umum.
Amnesti juga menentang usul larangan cadar di negara-negara Eropa lainnya, termasuk Prancis dan Belgia.
Sungguh mengherankan, jika Bosnia yang merupakan sebuah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan pernah menjadi sasaran penjajahan dan pembantaian oleh Serbia bisa melarang cadar. Cadar merupakan pakaian tertutup yang biasa dipakai oleh muslimah yang taat beragama.[muslimdaily.net/voa]
