
Sebuah pengadilan tinggi di Mesir telah membatalkan keputusan lembaga pendidikan Islam terkemuka di dunia yang melarang cadar bagi para siswa dan guru perempuan di institusi itu.
Syekh Mohamed Sayed Tantawi, Imam Agung Al Azhar, mengeluarkan larangan itu pada Oktober tahun lalu. Syekh Tantawi mengatakan, tidak ada kebutuhan bagi perempuan untuk menutupi wajah mereka di depan perempuan lain. Di seluruh institusi Al-Azhar, siswa dan siswi dipisahkan, baik di asrama maupun di kelas.
Al-Azhar dan ulama Mesir termuka lainnya mengatakan pada Desember tahun lalu bahwa cadar tidak memiliki dasar dalam Islam.
Tak lama setelah Syekh Tantawi mengeluarkan larangan itu, Menteri Pendidikan Mesir, Hany Helal, mengeluarkan larangan cadar saat ujian universitas. Pemerintah mengatakan, larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dari para siswa, laki-laki dan perempuan, dengan menyamarkan diri mereka dengan mengenakan cadar.
Pengadilan Tinggi Mesir memutuskan, pekan lalu, melawan larangan pemerintah dan Al-Azhar. Keputusan terbaru ini, dipicu oleh permohonan banding dari seorang siswi di sebuah institusi Al-Azhar yang telah dikeluarkan dari sekolah sejak Oktober tahun lalu karena menolak untuk melepas cadar di kelas.
[muslimdaily.net]
