• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Internasional » Detail
Hak Asasi Internasional Tolak Pelarangan Cadar di Prancis
Diposting Sabtu, 30-01-2010 | 06:00:29 WIB

Pemantau Hak Asasi Internasional (Human Rights Watch), menuding usaha pemerintah Prancis untuk melarang burka adalah tindakan melanggar hak asasi muslimah di Prancis.

Selain itu, tindakan ini juga dapat membuat stigma buruk seluruh minoritas Muslim di negara menara Eiffel tersebut.

"Kami masih sangat peduli bahwa pembatasan itu akan mengganggu hak Muslimah di Prancis, hak untuk melaksanakan ajaran agamanya dan hak otonom setiap orang," tutur Judith Sunderland, peneliti senior untuk Eropa Barat dari Human Rights Watch kepada Inter Press Service Kamis 28 Januari.

Sebuah panel atau komisi Parlemen Prancis pekan lalu merekomendasikan pelarangan penggunaan burka di sejumlah tempat seperti rumah sakit, sekolah, transportasi publik dan kantor pemerintahan.
Prancis telah memunculkan debat yang panas seputar burka atau cadar sejak Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan bulan Juni lalu bahwa burka tidak bisa diterima di Eropa.

Menurut perkiraan departemen dalam negeri Prancis dari 7 juta umat Islam di Prancis, terbesar di Eropa, terdapat 1.900 muslimah Prancis yang memakai cadar.

Pelarangan cadar ini menurut Judith Sunderland merupakan langkah keliru  untuk merangkul minoritas Islam, justru menjauhkan mereka dari masyarakat. Karena tanpa memakai cadar mereka tidak bisa menjemput anaknya dari sekolah atau untuk berbicara kepada guru sang anak yang mungkin juga seorang wanita.

Banyak politisi yang memperingatkan bahwa aturan tersebut nantinya sulit untuk dijalankan dan mendapat tentangan di pengadilan HAM Eropa.

Pada tahun 2004, pemerintah Prancis telah melakukan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah negeri dan sejumlah tempat umum, yang kemudian ditiru negara Eropa lainnya.

[muslimdaily.net/iol] 




Tweet

Top View

  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Hingga Masjid di London pun tak Sanggup Menampung ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Said Aqil Kembali Serang 'Wahabi'
  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri
  • Ratusan Polisi New York yang Selamat Pada Serangan ...

Latest Post

  • Lawan Hari Valentine Dengan Gerakan Menutup Aurat
  • Malaysia Tahan Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
  • Uskup Agung Ortodoks Romawi Mengecam Zionis ...
  • (Opini Warga Suriah) Bagaimana Nasib Ummat Islam ...
  • Kondom dan Coklat Dalam Bingkisan Valentine di ...
  • Aktifis Islam Tolak Pemogokan Massal di Mesir
  • MUI Minta Pertandingan Bola di Tangerang Distop
  • Polisi Dukung Demonstran dalam Unjuk Rasa di ...
  • 60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai ...
  • Ulama NU Aceh Tegas Haramkan Valentine Day, MUI ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed