Sebuah aturan hukum baru yang memperbolehkan dokter membawa senjata untuk melindungi diri kini tengah menjadi buah bibir di kalangan profesional lain yang menuntut perlakuan serupa.
Dalam sebuah undang-undang yang disetujui olhe kabinet pekan lalu, dokter di Irak kini diperbolehkan membawa senjata untuk melindungi diri.
"Hanya para dokter yang dapat melindungi nyawa mereka dengan tangan mereka sendri, sementara kami harus berganti pekerjaan atau meninggalkan Irak," tutur Feiraz Ahmad Al Ghazalat, seorang anggota dari Komite Profesor Irak kepada IOL.
Peraturan ini dimaksudkan agar para dokter tetap tinggal di Irak dan tidak pergi ke luar negeri. Perkiraan data resmi menunjukkan bahwa sepertiga dokter yang di Irak yang berjumlah 40.000 pergi meninggalkan Irak karena alasan keamanan. Beberapa tahun ini dokter menjadi target penculikan dan pembunuhan untuk alasan tebusan.
Para profesional lain menganggap bahwa aturan ini merupakan sebuah diskriminasi.
Muhammad Shakarchi, seorang ahli farmasi di Baghdad juga berpendapat aturan ini tidak adil.
"Meskipun dokter begitu penting untuk kesehatan dan perkembangan sebuah negara, demikian pula pekerjaan-pekerjaan yang lain dan mereka berada dalam ancaman penculikan dan terpaksa ke luar dari Irak untuk menyelamatkan nyawanya.
Muhammad Shakarchi pergi dari Irak 3 tahun lalu setelah adanya ancaman terhadap dirinya dan baru kembali 6 bulan lalu.
"Saya meminta perlindungan dari kepolisian setempat namun ditolak dan mereka juga melarangku membawa senjata apappun," keluh Muhammad Shakarchi.
"Jadi saat saya mendengar pemerintah mengijinkan dokter mempersenjatai diri mereka, saya mersa inferior."
Meskipun diperbolehkan membawa senjata, banyak pihak beranggapan bahwa cara ini bukanlah jawaban atas masalah keamanan di Irak.
Sejak perang akibat invasi Amerika tahun 2003 silam, rakyat Irak hidup dalam situasi yang mencekam. Siapapun yang berada di jalan terancam jiwanya oleh masyarakat yang lain.
[muslimdaily.net/iol]
