Washington - Sebuah pengadilan di selatan negara bagian Tennese Amerika serikat menjatuhkan hukuman kepada seorang pria dengan hukuman 14 tahun penjara karena membakar sebuah masjid, kata Departemen Kehakiman Amerika hari Senin.Michael Corey Golden, 24 tahun, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara lebih tiga bulan setelah dinyatakan bersalah karena melakukan aksi vandalisme dan membakar sebuah masjid pada bulan Februari 2008.
Golden mengakui ia menggunakan bom molotov untuk menghancurkan masjid tersebut, sementara terdakwa lainnya membantu mengotori tembok masjid dengan menggambar bintang swastika (lambang Nazi) dan menuliskan kata-kata "Kekuatan Kulit Putih" di dinding sebuah bangunan di kota Columbia.
"Hak untuk beribadah tanpa merasa takut akan kekerasan semacam ini sangat mengganggu hak-hak fundamental warga sipil", kata Thomas Perez, asisten pengacara kelompok hak asasi.
"Kami akan menuntut dengan agresive siapapun yang berusaha mengintimidasi atau melukai sekumpulan manusia karena kepercayaan mereka, bagaimana mereka beribadah atau karena siapa mereka".
Dua rekan Golden dalam kejahatan ini, Jonathan Edward Stone dan Eric Ian Baker, sebelumnya sudah mengaku bersalah dan dijadwalkan akan dijatuhi vonis pada bulan Desember, menurut Departemen Kehakiman.
[muslimdaily.net/afp]
