Pemerintahan Pakistan mengeluarkan rencana untuk membebankan pajak bagi keluarga yang memiliki anak lebih dari dua. Rencana ini pun akhrinya menuai protes di seluruh negeri karena dianggap melecehkan ajaran agama Islam.
"Rencana tersebut sangat bertentangan dengan Al Qiran dan As-Sunnah," demikian ungkap Mufti Mohammed Naeem, kepala dari International Binoria University kepada IOL, Jum'at, 3 Juli.
Mentri Kependudukan Firdous Ashiq Awan mengeluarkan draft rancangan undang-undang untuk memberkan pajak bagi keluarga yang memiliki anak lebih dari 2, dengan alasan untuk mengendalikan jumlah penduduk.
"Proposal saya harus ditanggapi serius karena ini akan menjadi masalah bagi generasi kita mendatang," kata Awan kepada parlemen.
"Hukum dan peraturan dan terorisme tidak memiliki kaitan dengan penduduk," sanggah Mufti Naeem.
"Ini murni isu pemerintahan. Namun seperti mengurangi kemiskinan dan masyarakat miskin."
Menurutnya, pemerintahan yang buruk dan ketidak adilan dalam hal kesejahteraanlah yang menyebabkan munculnya terorisme dan kekacauan. Selain itu pemerintah dinilai tidak mengindahkan syariah. Pakistan sendiri adalah negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar setelah Indonesia dengan total penduduknya mencapai 170 juta jiwa.
Selain itu, ulama juga memperingatkan bahwa rencana peraturan tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia.
Salah seorang ulama, Aamir Liaquat Hussein mempertanyakan apakan dengan mengeluarkan pajak tersebut, kriminalitas akan segera turun.
"Allah telah menjelaskannya dengan gamblang di Al Quran yang suci, 'janganlah kau bunuh anakmu karena takut akan kelaparan'. Saat seorang bayi dilahirkan, dia tidak saja terlahir dengan sebuah perut, tetapi juga dengan dua tangan untuk bekerja dan berusaha."
(muslimdaily.net/dkr/iol)
