• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Berita » Internasional » Detail
Fatwa Ulama Irak: Haram Bagi Rakyat Irak Haji dan Umrah
Diposting Jum'at, 03-07-2009 | 07:43:52 WIB

Ulama Irak mengeluarkan fatwa mengenai haramnya berhaji bagi rakyat Irak, bukan karena masalah virus flu babi yang ditakutkan akan menjadi wabah di Mekah nanti, namun mengenai jihad yang sedang berlangsung di Irak. Fatwa haram juga dikeluarkan untuk umrah. Bahkan rakyat Irak diharamkan tertawa.

Fatwa ini dikeluarkan oleh seorang ulama Irak Sheikh Muhammad Hussein Al-Falahi dalam buku barunya Muadalah Shafariyah. Dalam buku tersebut, Sheikh Falahi menyatakan bahwa haram bagi rakyat Irak pergi haji, umrah dan tertawa.

"Larangan ini berlaku sementara berdasarkan kondisi realita umat saat ini. Fatwa ini akan terhapuskan oleh beberapa sebab nantinya", kata beliau.

Sheikh Falahi mengatakan, "Bagaimanakah kondisi orang yang akan pergi ke masjid Nabawi itu, sementara dengan kepergiannya, dia meninggalkan tanah airnya sementara itu para penduduknya terbunuh dan darah-darah mereka ditumpahkan? Bagaimana bisa seseorang tertawa sementara didepan matanya orang-orang Muslim dibunuhi, al Qu'ran dihancurkan berkeping-keping dan kehormatannya dijajah oleh para penjajah?" Siapapun yang tidak peduli dengan urusan Muslim lainnya, maka dia bukan termasuk dari golongannya.

Pro dan Kontra

Fatwa yang dikeluarkan tersebut mendapatkan dukungan dan kritikan. Beberapa ulama Sunah Irak mendukung fatwa ini. Salah seorang ulama Sunah yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, " Haji dan umrah dihentikan pada saat musuh menyerang tanah dan wilayah Muslim. Bagi rakyat Irak yang saat ini akan pergi berhaji dan umrah, lebih baik uang yang akan mereka gunakan untuk berhaji dan umrah tersebut mereka donasikan (infak) kepada para Mujahidin".

"Sementara itu mengenai masalah tertawa, ketika tertawa itu berasal dari hatinya yang buta dan tidak peduli dengan kondisi umat Islam saat ini dan apa yang terjadi di tanah Irak maupun Palestina saat ini, maka tertawa itu haram", tambah beliau.

[muslimdaily.net/ujm]




Tweet

Top View

  • Foto Kekejian Tentara Amerika di Irak Beredar
  • Umar Media Rilis Video Eksekusi 15 Tentara ...
  • Pengkhianat Al Qaidah Irak Ditembak Mati
  • Aktivis Afghanistan: Kemenangan Taliban Lebih ...
  • Narapidana di Penjara Inggris Berbondong-bondong ...
  • Modus Pemurtadan, Kenalan di Facebook, Kabur, ...
  • Aktor Liam Neeson Pertimbangkan Masuk ...
  • Polisi Amerika Kini Pesan Senjata dari Produsen ...
  • Bedah Buku Kritik dan Koreksi Deradikalisasi BNPT ...
  • Pemimpin Milisi Anti-Taliban Tewas dibom

Latest Post

  • Amir Imarah Islam Kaukasus: 'Jangan Bunuh Warga ...
  • Toko Daging Halal Tumbuh di Kanada
  • Muslimah Inggris Belajar Beladiri
  • Warga Yahudi Amerika Merasa Dihina dengan Iklan ...
  • Khawatir Serangan Balasan dari Abu Sayyaf, Militer ...
  • Kelompok 'Teror Big Ben' Bisa Bebas Kurang dari ...
  • Kuwait Selenggarakan Pemilu Parlemen
  • Kubah atau Tanpa Kubah, Muslim Eksplorasi Desain ...
  • Kepala Babi Ditemukan Lagi di Depan Masjid
  • Korupsi Haram, Pelaku Korupsi Memprihatinkan

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed