• Berita
    • Berita Lokal
    • Berita Dunia
    • Berita Ekonomi & Bisnis
    • Berita Teknologi
    • Berita Medis
    • Berita Sport
  • Artikel
    • Studi Islam
    • Info Manca Negara
    • Santai
    • Hukum
  • Opini
    • Special Feature
    • Opini
    • Wawasan Islam
  • Konsultasi
    • Syariah
    • Hukum
  • Wanita
  • Berita Anda
  • Surat Pembaca
  • Video
  • Download
  • Wisata
  • RSS
Home » Artikel » Santai » Detail
Perlu Institusi Pemersatu Umat Islam Seluruh Dunia Untuk Mengakhiri Khilafiyah Penetapan awal Puasa dan Awal Ied Fitri
Diposting Jum'at, 02-09-2011 | 08:46:43 WIB

Perlu Institusi Pemersatu Umat Islam Seluruh Dunia Untuk Mengakhiri Khilafiyah Penetapan awal Puasa dan Awal Ied Fitri

Perlu Institusi Pemersatu Umat Islam Seluruh Dunia Untuk Mengakhiri Khilafiyah Penetapan awal Puasa dan Awal Ied Fitri

Untuk yang kesekian kalinya umat Islam di seluruh dunia mengalami perbedaan dalam menetapkan kapan jatuhnya 1 syawal 1432 H sekaligus waktu untuk melaksanakan sholat Ied Fitri. kejadian yang serupa pun terjadi di tahun-tahun yang lalu. bahkan menurut pakar astronomi bahwa jika masih tetap berpegang dengan pendapat masing-masing maka tidak bisa di pungkiri bahwa ke depannya akan tetap seperti ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah RI melalui Kemenag RI telah menetapkan bahwa 1 syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2011. Pemerintah bersama Ormas Islam, kecuali Muhammadiyah, menetapkan 1 Syawal 1432 Hijriyah jatuh pada hari Rabu (31/8). Dengan alasan petugas dan peralatan canggih (teropong) belum melihat anak bulan (hilal), maka pimpinan Ormas Islam (NU,Al Washliyah) Matlaul Anwar, Persis, MUI dan lainnya) dalam sidang itsbat (penetapan), memutuskan bulan Ramadhan 30 hari. Sedangkan pihak PP Muhammadiyah dengan perhitungan (hisab) telah menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Selasa/30/8/2011.

Selain Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa, Hizbut Tahrir pun juga menetapkan bahwa 1 syawal 1432 H jatuh pada hari ini yakni Selasa 1432 H. walaupun berhari raya di hari yang sama namun ada perbedaan di antara keduanya dalam hal standar menentukan kapan masuk 1 syawal. Muhammadiyah menggunakan ilmu hisab (wujudul hilal) sebagai penentu, sedangkan Hizbut Tahrir mengadopsi metode ru'yat, namun ru'yat yang digunakan oleh Hizbut Tahrir tidak sama dengan ru'yat yang dilakukan oleh Pemerintah. karena ru'yat yang digunakan oleh Hizbut Tahrir adalah menganut prinsip ru'yat global [1], bukan ru'yat lokal sebagaimana yang di gunakan di Indonesia sejak dahulu kala [2]. Dengan metode ru'yat global tersebut maka Hizbut Tahrir menetapkan 1 syawal jatuh pada hari ini, karena ada syabab dari Hizbut tahrir yang terpercaya di negeri al-Haramain mengabarkan bahwa mereka telah keluar melihat hilal, seperti halnya setiap tahun, ke kawasan sebelah utara kota Riyadh dan mereka bisa melihat hilal Syawal. Hilal juga telah disaksikan dan terbukti terlihat dengan ru’yat syar’i di dua daerah, Syaqra’ dan Sudair, dengan kesaksian sejumlah saksi. Atas dasar itu maka Selasa (30 Agustus 2011) adalah 1 Syawal [3].

Beberapa Negara arab di timur tengah pun seperti Arab Saudi dan Qatar juga sepakat untuk merayakan 1 Syawal pada Selasa, 30 Agustus 2011. Beberapa negara juga membuat keputusan serupa seperti Kuwait, Bahrain, Yaman, Mesir, Yordania, Sudan, Palestina, Syria, dan Lebanon. Dan dalam laman Moonsighting.Com disebutkan bahwa hanya ada empat negara yang merayakan Lebaran pada hari Rabu, 31 Agustus 2011. Keempat negara itu adalah Indonesia, Selandia Baru, Oman, dan Afrika Selatan. Kesemuanya mengandalkan pada pengamatan hilal di level lokal. [4]

 

Melihat perbedaan ini jauh sebelumnya MUI dalam hal ini K.H Ahmad Makkie selaku ketua MUI Kalsel pernah mengatakan "Memang melihat fenomena yang ada, mungkin terjadi perbedaan Idul Fitri. Tapi dari perbedaan tersebut mari kita mengambil hikmah," ujarnya di sela-sela sahur bersama keluarga H.A. Sulaiman HB dengan PWI Kalsel, Minggu dinihari.

"Perbedaan itu jangan sampai membuat pecah Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim). Karena di balik perbedaan itu pasti ada hikmah yang perlu kita simak bersama," lanjut A Makkie ketika menjawab pertanyaan sebuah media.

Memang cukup ada dua perasaan yang bercampur menjadi satu, yakni senang dan duka. senang karena bisa berbuka (berlebaran) sebagaimana sabda Rasulullah saw :

وللصائم فرحتان فرحة حين يفطر وفرحة حين يلقى ربه

 “Bagi orang yang shaum ada dua kebahagiaan. Bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika bertemu dengan Tuhannya.” (HR. Bukhari) 

namun perasaan duka pun meliputi kita karena ternyata untuk yang kesekian kalinya terjadi perbedaan dalam menetapkan kapan berhari raya.

Mungkin ada individu yang ingin menghormati kaum muslim yang lain dengan misal melakukan hal dia berlebaran hari ini, namun sholat Ied nya esok hari (tanggal 2 syawal). apakah yang seperti ini bisa dibenarkan?

perkara yang sangat dimaklumi bersama bahwa Sholat Ied dikerjakan haruslah pada tanggal 1 syawal bukan di tanggal 2 syawal. qadha sholat Ied boleh terjadi jika ada 'udzur syar'i. mari kita lihat penjelasan di bawah.

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya shalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesudah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)

jadi kalau kita telusuri terus dalil-dalil tentang sejarah pelaksanan shalat 'iedul fithri di masa nabi SAW, ternyata kita menemukan bahwa kaum muslimin di masa beliau pernah melaksanakan shalat itu pada tanggal yang akhirnya mereka yakini sebagai tanggal 2 Syawwal.

Hal itu terjadi lantaran mereka terlambat menerima berita tentang terlihatnya hilal bulan Syawwal. Pada tanggal 29 bulan Ramadhan tahun itu, orang-orang di Madinah tidak ada satu pun yang melihat hilal. Sehingga diputuskan bahwa esoknya masih tanggal 30 Ramadhan (istikmal).

Lalu malam itu mereka sahur dan berniat untuk berpuasa. Hingga tengah hari, barulah kabar sampai ke telinga Rasulullah SAW. Dan akhirnya beliau memutuskan bahwa hari itu sudah masuk bulan Syawwal, dan beliau perintahkan kepada orang-orang untuk berbuka puasa. Dan beliau perintahkan esok harinya, tanggal 2 Syawwal untuk melaksanakan qadha' shalat 'Iedul Fithri.

Artinya kebolehan sholat di tanggal 2 syawal itu baru boleh jika waktu sholat Ied nya telah lewat sebagaimana penjelasan di atas. ataupun menurut saya, bisa juga seseorang sholat Ied di tanggal 2 syawal dimana di tempat dia tinggal tidak ada yang sholat Ied di tanggal 1 syawal, ini karena penduduk di daerah itu mengikuti hasil sidang istbat pemerintah yang menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada hari Rabu 31 agustus 2011 

Perbedaan Mathla', benarkah?

Ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa perbedaan penetapan 1 syawal yang mengakibatkan terjadinya perbedaan di masing-masing negara adalah karena persoalan mathla'. namun benarkah argumen ini?

tentang mathla’ (tempat lahirnya bulan), sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain. Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib: ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653). Hadits ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’.

Tapi pendapat jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’. Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, “Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”

Timbul pertanyaan, jika persoalannya adalah masalah mathla', kenapa lantas Riau bisa berbeda dengan Malaysia? bukankah jaraknya tidak kurang dari 1 jam? kedua, jika dikatakan bahwa Indonesia mengadopsi madzhab Imam Syafe'i maka Indonesia tidak konsisten. kenapa? karena jarak yang membentang antara ujung barat sampai ujung timur Indonesia adalah 5200 km. Jika dalam jarak 133 km ada satu mathla’, maka di Indonesia akan ada sekitar 39 mathla’. Karena kesulitan ini, maka menurut KH Sahal Mahfuzh NU harus pindah mazhab (intiqal mazhab). Sayangnya NU tidak berpindah ke mazhab jumhur, yakni satu rukyat untuk seluruh dunia, melainkan membuat “mazhab baru” yang diberi nama wilayatul hukmi. Yaitu satu rukyat berlaku untuk negara nasional yang ada sekarang. Padahal, wilayatul hukmi yang diajarkan Islam adalah satu rukyat untuk seluruh dunia di bawah pimpinan Al-Imam Al-A’zham alias Khalifah, bukan satu rukyat untuk satu negara nasional (nation-state) di bawah pimpinan penguasa sekuler seperti saat ini [5].

Patut ditegaskan, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ . Bukan pula karena perbedaan metodelogi. Tapi diakibatkan oleh ego nasionalisme. Masing-masing negeri muslim menetapkan sendiri-sendiri awal dan akhir Ramadhan berdasar hasil perhitungan atau rukyah yang didapat di wilayah negara itu. Bila di negeri itu tidak terlihat hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil rukyat di negara muslim lain. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Umat Islam di Riau misalnya, tidak berpuasa bersama dengan umat Islam di Malaysia padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Sementara pada saat yang sama, umat Islam di Aceh bisa berpuasa bersama dengan saudaranya yang tinggal jauh di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas-batas negara yang bisa berubah-ubah.

Perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan di negeri-negeri muslim hanya merupakan salah satu potret dari keadaan umat Islam, yang kendati satu ummat, tapi terpecah belah setelah runtuhnya Daulah Khilafah pada 1924 lalu. Karena itu, solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan mengembalikan keberadaan Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri muslim dan menerapkan syariah secara kaffah termasuk dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan sehingga umat bisa berpuasa dan berhari raya secara bersama. [6]

Perlu Institusi Pemersatu Umat Islam Seluruh Dunia

Fakta menunjukkan bahwa perbedaan hari raya sering menimbulkan suasana tidak nyaman bahkan permusuhan di antara anggota masyarakat, atau bahkan di antara sesama anggota keluarga yang kebetulan berbeda mazhab. Mereka terbukti lebih senang dan lebih berbahagia jika Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari yang sama. Maka sudah selayaknya, Khalifah nanti mengadopsi kesatuan Idul Fitri dan Idul Adha bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Dan Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad. Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib menaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah) [7]. Wallahu A'lam.

 

Abu Syamil

Ied Mubarak, 1 Syawal 1432 H.

 

"Taqabbalallaahu minnaa wa minkum, shiyaamana wa shiyaamakum, kulu ‘aamin wa antum bi khoirin, minal ‘aidin wal faidzin"

 

Sumber :

 

 [1] http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/29/penentuan-awal-bulan-kamariah-persepektif-hizbut-tahrir-indonesia/

[2] Lihat Abdurrahman Al-Baghdadi, Umatku Saatnya Bersatu Kembali: Telaah Kritis Perbedaan Awal dan Akhir Ramadhan, (Jakarta : Insan Citra Media Utama), 2007, hal. 101.

[3] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/08/30/pengumuman-1-syawal-1432-h/ 

[4] http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=37929

[5] Lihat Abdurrahman Al-Baghdadi, Umatku Saatnya Bersatu Kembali: Telaah Kritis Perbedaan Awal dan Akhir Ramadhan, (Jakarta : Insan Citra Media Utama), 2007, hal. 101.

[6] lihat http://hizbut-tahrir.or.id/2011/08/30/pernyataan-hizbut-tahrir-indonesia-tentang-penetapan-1-syawal-1432-h/

 

[7](M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268)

 




Tweet

Top View

  • Fahri Hamzah: Kita Tidak Setuju Dengan Irshad ...
  • Dr. Hamid Fahmy: Fahri Hamzah Salah Memahami ...
  • Di Twitter Fahri Hamzah Memberi Kuliah, Adian ...
  • Aktivis JIL Tidak Hadir, Diskusi Jalan Terus ...
  • Ustadz Dr. Mu'inudinillah: Fahri Hamzah Bodoh ...
  • Rekaman Audio Diskusi 'Gagal' IndonesiaTanpaJIL vs ...
  • Ulil Ngeyel Mirip Bani Israel, Kata Sekjen MIUMI
  • Pesepakbola Yaya Toure: Saya Tidak Minum Alkohol, ...
  • Hasyim Muzadi: Waspada Diskusi Dengan Irshad Manji
  • Diskusi Irshad Manji Di Malaysia Dibatalkan

Latest Post

  • Rekaman Audio Diskusi 'Gagal' IndonesiaTanpaJIL vs ...
  • Universitas di China Siap Kerjasama Dengan MUI
  • Inilah Alasan Polda Metro Jaya Menolak Konser Lady ...
  • Tak Hanya FPI, Lembaga Adat Pun Juga Menolak ...
  • Meluruskan Pemberitaan Menyesatkan Bahwa Penumpang ...
  • Pemuda Muslim Jerman Tergerak Aksi Bela Nabi ...
  • Aktivis JIL Tidak Hadir, Diskusi Jalan Terus ...
  • Rusia Klaim Tewaskan Tujuh Gerilyawan Muslim ...
  • Malam Ini, Dialog Pegiat #IndonesiaTanpaJIL vs JIL ...
  • Samir Khan Terbitkan Panduan Untuk Mujahid ...

Advertising

Copyright ©2012 MuslimDaily. All Rights Opened
About | Contact Us | Info Iklan | Privacy Policy | Site Map | Banner | Term of Use | Donate Us | Rss Feed